Back to Bali – 07 April 2026 | Penambangan emas secara tradisional telah menjadi mata pencaharian utama bagi ribuan keluarga di wilayah Rujab, Kabupaten Banten. Namun, dalam beberapa bulan terakhir, para penambang geruduk menghadapi krisis penjualan yang mengancam keberlangsungan usaha mereka. Gubernur Banten, Ridwan Kamil, menerima sejumlah surat permohonan diskresi guna mengurangi beban administratif dan mengatasi hambatan logistik yang semakin berat.
Masalah utama yang dihadapi penambang adalah larangan resmi pemerintah daerah terhadap penjualan hasil tambang yang tidak memiliki izin resmi. Meskipun penambang geruduk mengklaim bahwa mereka beroperasi di zona yang belum terjamah oleh perusahaan tambang besar, regulasi yang ketat membuat mereka kesulitan menyalurkan hasil temuan ke pasar legal. Akibatnya, sebagian besar emas yang diproduksi beralih ke jalur gelap, meningkatkan risiko penyelundupan dan merugikan penerimaan pajak daerah.
Faktor-Faktor Penyebab Kesulitan Penjualan
- Regulasi Izin Usaha: Pemerintah daerah menuntut sertifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sulit diperoleh oleh penambang kecil karena prosedur yang panjang dan biaya yang tinggi.
- Kontrol Distribusi: Pihak berwenang menutup sejumlah pasar tradisional yang menjadi titik jual utama emas lokal, dengan alasan untuk mencegah peredaran barang ilegal.
- Fluktuasi Harga Dunia: Harga emas internasional yang tidak stabil menurunkan nilai tawar penambang kecil, membuat mereka enggan menunggu proses legalisasi yang memakan waktu.
- Kurangnya Fasilitas Penimbangan: Sarana penimbangan resmi yang terbatas memaksa penambang menggunakan timbangan tidak terstandar, menimbulkan ketidakpercayaan pembeli.
Penambang geruduk Rujab, yang sebagian besar berusia antara 30 hingga 55 tahun, mengaku bahwa mereka sudah menghabiskan hampir seluruh tabungan keluarga untuk menutupi biaya administrasi yang tak terbayar. “Kami ingin tetap menambang karena ini satu-satunya sumber penghasilan, namun tanpa cara menjual emas secara legal, kami terpaksa menjual ke perantara yang memberi harga jauh di bawah pasar,” ujar Budi Santoso, ketua kelompok penambang setempat.
Permohonan Diskresi Gubernur
Menanggapi keluhan tersebut, Gubernur Ridwan Kamil mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan kesediaannya untuk meninjau kembali kebijakan izin penjualan emas bagi penambang skala kecil. Gubernur menekankan bahwa pendekatan yang lebih fleksibel dapat menciptakan keseimbangan antara pengawasan pemerintah dan keberlangsungan ekonomi lokal.
Dalam surat permohonan yang dikirimkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banten, disebutkan tiga poin utama yang diharapkan menjadi bahan pertimbangan gubernur:
- Pemberian izin sementara (Temporary Mining Permit) selama tiga bulan bagi penambang yang belum memiliki IUP lengkap.
- Pembentukan satuan layanan penimbangan emas yang terstandar di setiap kecamatan, sehingga penambang dapat memperoleh sertifikat berat yang sah.
- Skema pajak progresif yang menurunkan beban bagi penambang dengan produksi di bawah 5 kilogram per bulan.
Gubernur menanggapi dengan menyiapkan tim khusus yang akan melakukan audit lapangan dan mengadakan pertemuan langsung dengan perwakilan penambang. “Kami tidak menutup pintu bagi mereka yang bekerja keras, namun harus tetap berada dalam kerangka hukum yang jelas,” ungkapnya dalam konferensi pers pada hari Senin.
Dampak Ekonomi dan Sosial
Jika tidak ditangani, krisis penjualan ini berpotensi menimbulkan dampak domino pada perekonomian daerah. Penurunan pendapatan penambang akan mengurangi daya beli masyarakat, menurunkan permintaan barang kebutuhan pokok, dan meningkatkan tingkat kemiskinan. Selain itu, beralihnya emas ke jaringan ilegal meningkatkan risiko kejahatan lintas batas, yang dapat merusak reputasi Banten sebagai wilayah investasi yang aman.
Para ahli ekonomi wilayah menilai bahwa solusi jangka pendek berupa diskresi gubernur harus diiringi dengan reformasi struktural. “Perlu ada mekanisme yang mempermudah penambang kecil mendapatkan izin, sekaligus mengintegrasikan mereka ke dalam rantai nilai industri tambang yang lebih formal,” kata Dr. Siti Mahmudah, dosen Ekonomi Pembangunan Universitas Indonesia.
Sejauh ini, respons masyarakat luas tampak positif terhadap upaya pemerintah. Banyak warga setempat mengharapkan kebijakan yang adil dapat mengembalikan harapan bagi para penambang dan menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan penambang geruduk Rujab dapat kembali menyalurkan hasil tambang ke pasar legal, meningkatkan penerimaan pajak daerah, serta memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan berkelanjutan di wilayah tersebut.













