Mendes Dorong Revolusi Ekonomi Desa lewat Kopdes Merah Putih: Langkah Strategis Pemerintah

Back to Bali – 05 April 2026 | Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes) Yandri Susanto melakukan peninjauan langsung ke Koperasi Desa Merah Putih..

2 minutes

Read Time

Mendes Dorong Revolusi Ekonomi Desa lewat Kopdes Merah Putih: Langkah Strategis Pemerintah

Back to Bali – 05 April 2026 | Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes) Yandri Susanto melakukan peninjauan langsung ke Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Jumat 3 April 2026. Kunjungan ini menjadi bagian penting dari agenda pemerintah untuk memperkuat basis ekonomi kerakyatan melalui pembentukan koperasi desa yang modern dan terintegrasi dengan pasar nasional.

Kunjungan Mendes ke Padang Pariaman

Dalam sambutan yang disampaikan di lokasi pembangunan gerai koperasi, Menteri Yandri menekankan bahwa “ekonomi nasional berakar dari desa” dan bahwa KDMP menjadi motor penggerak utama untuk melindungi pelaku usaha kecil dari praktik perdagangan tidak adil, terutama dari ritel modern. Ia menambahkan bahwa koperasi desa harus berperan sebagai bagian dari ekosistem industrialisasi, dengan kemampuan mengemas dan memasarkan produk lokal secara profesional.

Reformasi Skema Pendanaan KDMP

Perubahan regulasi yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 15/2026 menggantikan aturan sebelumnya (PMK No. 49/2025). Skema baru menempatkan pemerintah pusat sebagai penanggung pembayaran cicilan pembiayaan koperasi, mengalihkan alur dana melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Berikut poin-poin utama reformasi:

  • Suku bunga tetap 6 % per tahun dengan tenor 72 bulan.
  • Masa tenggang (grace period) diperpanjang menjadi 12 bulan, dibandingkan 8 bulan sebelumnya.
  • Pagu maksimal Rp3 miliar tetap dipertahankan, namun dihitung per unit gerai, bukan per entitas koperasi secara keseluruhan.
  • Setelah selesai, seluruh aset gerai, pergudangan, dan perlengkapan menjadi milik pemerintah daerah atau desa.

Skema ini diharapkan mengurangi beban keuangan koperasi, mempercepat pembangunan infrastruktur fisik, serta meningkatkan akses modal bagi usaha mikro di desa.

Dampak bagi Ekonomi Desa dan Produk Lokal

Dengan dukungan finansial yang lebih stabil, KDMP diharapkan mampu mengoptimalkan rantai nilai produk lokal, mulai dari produksi, pengemasan, hingga distribusi ke pasar yang lebih luas. Menurut Menteri Yandri, seluruh produk lokal harus diserap oleh koperasi, sehingga nilai tambah dapat dirasakan langsung oleh petani, pengrajin, dan pelaku usaha kecil.

Manfaat yang diproyeksikan meliputi:

  • Peningkatan pendapatan rumah tangga desa melalui penjualan produk dengan harga kompetitif.
  • Penciptaan lapangan kerja baru di sektor logistik, pemasaran, dan manajemen gerai.
  • Peningkatan daya saing produk lokal di pasar nasional dan potensi ekspor.
  • Penguatan jaringan kerjasama antar‑desa melalui pertukaran pengetahuan dan teknologi.

Peluncuran Liga Desa sebagai Penggerak Sosial Ekonomi

Usai meninjau KDMP, Menteri Yandri bersama Anggota DPR RI Dapil Sumbar II, Arizal Aziz, meluncurkan kick‑off Liga Desa di Desa Sirambang, Pariaman Utara. Liga ini tidak hanya berfokus pada pengembangan talenta sepak bola, tetapi juga dirancang untuk menggerakkan ekonomi desa melalui kegiatan olahraga yang menarik sponsor, meningkatkan kunjungan wisatawan, dan memperluas jaringan pasar bagi produk lokal.

Inisiatif ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi mandiri, yang didukung oleh kebijakan keuangan yang inovatif dan program sosial yang terintegrasi.

Dengan langkah konkret berupa peninjauan lapangan, reformasi pendanaan, dan peluncuran program sosial, pemerintah menunjukkan komitmen kuat untuk mewujudkan desa yang produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan.

About the Author

Zillah Willabella Avatar