Back to Bali – 03 April 2026 | JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa ketahanan pangan menjadi prioritas utama di tengah kondisi geopolitik global yang tidak stabil. Dalam rapat koordinasi bersama pemerintah daerah se‑Sulawesi Tengah di Palu, Rabu 1 April 2026, ia mengumumkan pembatasan alih fungsi lahan sawah maksimal hanya 11 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Kebijakan ini bertujuan memastikan sekitar 89 persen lahan sawah tetap dilindungi untuk produksi pangan.
Alasan Strategis di Balik Pembatasan 11 Persen
Menurut Menteri Nusron, “situasi dunia yang tidak menentu menempatkan pangan dan energi sebagai dua kebutuhan paling krusial. Kita tidak boleh sampai memiliki uang, namun tidak ada pangan yang dapat dibeli.” Pembatasan ini berarti sebagian kecil lahan sawah dapat dialihfungsikan untuk kepentingan non‑pertanian, sementara mayoritas harus dikunci sebagai sumber pangan nasional.
Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025‑2029, yang mengharuskan minimal 87 persen total LBS ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B). Dengan menambahkan kebutuhan infrastruktur dan cadangan, total lahan yang harus dilindungi naik menjadi sekitar 89 persen.
Implementasi di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota
Secara khusus, Nusron menyoroti capaian LP2B di Sulawesi Tengah yang masih jauh dari target nasional. Pada saat rapat, realisasi LP2B di tingkat provinsi baru mencapai 68 persen, sedangkan di tingkat kabupaten/kota berkisar 41 persen. Angka ini menunjukkan masih banyak lahan sawah yang berpotensi dialihfungsikan tanpa memenuhi standar keberlanjutan.
- Target nasional: 87% LBS menjadi LP2B.
- Realisasi provinsi Sulawesi Tengah: 68%.
- Realisasi kabupaten/kota: 41%.
Untuk menyeimbangkan kebutuhan pembangunan dengan perlindungan lahan, pemerintah tetap membuka ruang peralihan fungsi dalam kondisi tertentu. Syarat utama meliputi kewajiban penggantian lahan pertanian dengan lahan setara atau hingga tiga kali lipat nilai lahan irigasi teknis.
Penyerahan Sertipikat Hak Pakai
Pada kesempatan yang sama, Menteri Nusron menyerahkan 103 sertipikat hak pakai kepada delapan kabupaten/kota di Sulawesi Tengah. Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat kepemilikan aset daerah dan memfasilitasi pengelolaan lahan yang lebih transparan.
Tim yang mendampingi Menteri dalam rapat tersebut terdiri atas Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Tenaga Ahli Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah Muhammad Naim bersama jajaran lainnya.
Dampak Kebijakan terhadap Pangan Nasional
Dengan membatasi alih fungsi lahan sawah, diharapkan produksi beras dan komoditas pangan utama lainnya tetap stabil, mengurangi ketergantungan pada impor, serta menurunkan risiko inflasi pangan. Kebijakan ini juga mendukung agenda pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan melalui pengembangan pertanian berkelanjutan dan peningkatan produktivitas lahan yang masih tersedia.
Para pengamat menilai langkah ini penting untuk mengantisipasi fluktuasi harga pangan global yang dipicu oleh konflik geopolitik, perubahan iklim, dan gangguan rantai pasokan. Namun, mereka juga mengingatkan perlunya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengimplementasikan standar LP2B, serta memberikan insentif yang memadai bagi petani agar tidak terdorong beralih ke sektor non‑pertanian.
Secara keseluruhan, kebijakan pembatasan alih fungsi lahan sawah sebesar 11 persen mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menjaga ketahanan pangan nasional di tengah dinamika global. Implementasi yang konsisten dan pengawasan yang ketat di semua tingkatan pemerintahan akan menjadi faktor penentu keberhasilan strategi ini.













