Back to Bali – 01 April 2026 | Binjai, 31 Maret 2026 – Sebuah mobil mewah berwarna hitam yang dilaporkan melaju dengan kecepatan tinggi menabrak sebuah rumah tinggal di Jalan Karya, menyebabkan kerusakan struktural yang signifikan dan melukai sopir kendaraan tersebut secara serius.
Kronologi Kejadian
Pukul 02.15 WIB, penduduk sekitar mendengar suara benturan keras di tengah kawasan perumahan. Saksi mata pertama, Bapak Ahmad (45), menyatakan bahwa ia melihat mobil berjenis SUV premium melaju tanpa mengindahkan lampu merah sebelum menabrak dinding bagian timur rumah milik keluarga Wirawan. Mobil tersebut tampak kehilangan kendali setelah menabrak tiang listrik, menyebabkan roda depan menukik ke depan rumah.
Setelah tabrakan, sopir—yang kemudian diketahui bernama Dedi (38)—langsung terjatuh dan mengalami luka patah kaki kiri serta luka memar di bagian dada. Tim medis dari RSUD Binjai tiba dalam waktu 15 menit dan langsung memberikan pertolongan pertama sebelum membawanya ke ruang gawat darurat.
Pemeriksaan Polisi
Polisi Resor Binjai (Polres) segera menutup akses jalan untuk melakukan olah TKP. Tim penyidik mengamankan dua alat bukti utama: rekaman CCTV dari gerbang masuk kompleks dan jejak ban yang diambil dari area sekitar. Analisis forensik menunjukkan pola goresan ban yang cocok dengan ukuran ban mobil SUV berdiameter 30 inci, sesuai dengan spesifikasi mobil mewah yang terlibat.
Selain itu, tim forensik digital berhasil mengekstrak data GPS dari sistem navigasi mobil, yang mencatat kecepatan maksimum 120 km/jam pada saat kejadian, jauh melampaui batas kecepatan 50 km/jam yang berlaku di wilayah perumahan.
Identitas Tersangka
Setelah mengkorelasikan data CCTV, jejak ban, dan rekaman GPS, penyidik menetapkan seorang pria bernama Dedi (38) sebagai tersangka utama. Penetapan ini diumumkan pada pukul 10.30 WIB setelah tim penyidik melakukan ekspose dan menilai dua alat bukti utama. Dedi diketahui bekerja sebagai supir pribadi untuk seorang pengusaha di Medan, namun belum ada keterangan resmi mengenai motif mengemudi secara ngebut.
Dampak pada Korban
Keluarga Wirawan, yang terdiri dari empat orang, harus mengungsi sementara karena atap rumah mereka runtuh sebagian. Kerusakan material diperkirakan mencapai Rp 250 juta, mencakup dinding, plafon, dan perabotan rumah tangga. Pemerintah Kota Binjai melalui Dinas Penanggulangan Bencana setempat telah menyalurkan bantuan sementara berupa tenda dan paket sembako kepada keluarga korban.
- Korban luka: Sopir Dedi (patah kaki kiri, dirawat intensif)
- Korban properti: Keluarga Wirawan (rumah rusak berat)
- Kerugian material: sekitar Rp 250 juta
Tindak Lanjut Hukum
Polisi mengajukan surat perintah penahanan terhadap Dedi dengan tuduhan melanggar Pasal 291 ayat (1) KUHP tentang mengemudi secara melawan hukum dan menimbulkan kerusakan pada properti. Selain itu, penyidik akan menyiapkan dakwaan tambahan terkait kelalaian dalam mengoperasikan kendaraan bermotor.
Jika terbukti bersalah, Dedi dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda administratif. Kasus ini juga memicu perbincangan publik tentang penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lalu lintas di kawasan pemukiman.
Polres Binjai menegaskan komitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat, termasuk penambahan titik pemantauan kecepatan di jalan-jalan utama kota. Masyarakat diharapkan melaporkan setiap tindakan ngebut yang membahayakan keamanan umum.
Kasus mobil mewah ngebut di Binjai menjadi pengingat bahwa kecepatan tak terkendali dapat menimbulkan konsekuensi fatal, tidak hanya bagi pengemudi tetapi juga bagi warga yang tak bersalah. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelanggar lain.













