Back to Bali – 04 April 2026 | Polisi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berhasil mengungkap jaringan penjahat yang memanfaatkan taktik bertanya alamat untuk mencuri perhiasan warga. Pada Jumat, 3 April 2026, seorang pria berinisial FA, berusia 32 tahun, ditangkap setelah berhasil menjambret kalung emas milik seorang lansia dengan nilai perkiraan Rp70 juta.
Kasus Jambret di Sumenep
Insiden terjadi di sebuah pasar tradisional Sumenep ketika korban, seorang perempuan berusia 68 tahun, sedang berbelanja kebutuhan sehari‑hari. Pelaku menghampiri korban dengan menanyakan alamat rumah atau tujuan belanja, lalu secara tiba‑tiba meraih kalung emas 3 gram yang tergantung di leher korban. Korban hanya menyadari kehilangan setelah menoleh kembali.
Modus “Tanya Alamat”
Modus ini telah menjadi pola umum di beberapa wilayah Jawa Timur. Pelaku biasanya:
- Memberi kesan ramah dan menanyakan tujuan atau alamat korban.
- Menciptakan jarak emosional singkat, sehingga korban menurunkan kewaspadaan.
- Mengambil barang berharga dalam hitungan detik, kemudian melarikan diri dengan kendaraan bermotor.
Strategi ini efektif karena korban menganggap pertanyaan itu sebagai interaksi sosial biasa, bukan ancaman.
Kronologi Penangkapan
Setelah aksi pencurian, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor jenis Honda PCX putih. Namun, ia terjebak dalam kemacetan di Jalan Platuk, Surabaya, yang berujung pada penangkapan oleh warga. Warga yang marah langsung menyergapnya di depan sebuah musala, menjadikan pelaku “samsak hidup” selama hampir satu jam. Polisi Polsek Kenjeran tiba tepat waktu, mengevakuasi FA yang terluka parah, dan membawanya ke rumah sakit untuk perawatan intensif.
Kasus Serupa di Surabaya: Belajar dari Tragedi
Kasus di Surabaya memperlihatkan konsekuensi fatal bila pelaku terjebak macet. FA, yang berasal dari Wonokusumo Jaya Baru, ternyata menggunakan modus yang sama—menyamar sebagai penanya alamat—untuk merampas kalung emas di Jalan Platuk. Saat macet, rekan pelakunya melarikan diri, meninggalkan FA sendirian. Warga, terprovokasi, melakukan aksi kekerasan terhadapnya hingga polisi harus turun mengendalikan situasi.
Pengalaman ini memberikan pelajaran penting bagi aparat keamanan: selain menindak pelaku, perlu ada edukasi publik tentang bahaya pertanyaan palsu yang mengundang kepercayaan palsu.
Tindakan Polisi dan Upaya Pencegahan
Kompol Yuyus, Kapolsek Kenjeran, menegaskan bahwa modus “tanya alamat” masuk dalam kategori “hunting”—pencarian target secara acak di ruang publik. Ia menambahkan bahwa polisi akan meningkatkan patroli di area pasar, terminal, dan titik rawan lainnya, serta melakukan penyuluhan kepada warga mengenai cara mengenali tanda‑tanda penipuan.
Beberapa langkah konkret yang akan diambil antara lain:
- Pemasangan kamera pengawas di lokasi strategis.
- Pembentukan tim reaksi cepat untuk menanggapi laporan warga.
- Kerjasama dengan tokoh masyarakat dalam mengedukasi publik.
Selain itu, pihak kepolisian mengimbau korban untuk melaporkan kehilangan secepatnya, serta menyediakan layanan dukungan psikologis bagi korban yang mengalami trauma.
Kesimpulan
Modus “tanya alamat” menunjukkan bagaimana kejahatan dapat bersembunyi di balik interaksi sosial sederhana. Kasus di Sumenep yang melibatkan pencurian kalung emas senilai Rp70 juta, serta tragedi serupa di Surabaya, menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat dan penegakan hukum yang tegas. Dengan sinergi antara kepolisian, media, dan warga, diharapkan pola kejahatan ini dapat teredam, melindungi keamanan dan ketenangan publik.













