Back to Bali – 02 April 2026 | Komisi Pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali berada di sorotan publik setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan pertanyaan tajam mengenai fenomena saham gorengan yang tengah melanda pasar modal Indonesia. Sidang komisi VI DPR pada Senin (1/4/2026) menjadi arena sengit antara regulator dan legislator, menyoroti tantangan regulasi, perlindungan investor, serta implikasi ekonomi yang lebih luas.
Latarnya Perseteruan
Fenomena saham gorengan—saham dengan pergerakan harga yang tidak wajar akibat manipulasi, hype media sosial, atau aksi pump-and-dump—menjadi sorotan utama sejak kuartal pertama 2026. Kasus-kasus terbaru melibatkan perusahaan teknologi kecil hingga startup fintech yang mengalami lonjakan harga drastis dalam hitungan hari, kemudian merosot tajam, meninggalkan kerugian signifikan bagi investor ritel.
Sejumlah anggota DPR, khususnya Fraksi Partai NasDem dan Gerindra, menilai bahwa OJK belum cukup proaktif dalam mengidentifikasi dan menindaklanjuti praktik-praktik tidak sehat tersebut. Dalam rapat tersebut, anggota DPR menanyakan langkah konkret OJK dalam mengawasi platform trading online, serta koordinasi dengan bursa efek dan lembaga penegak hukum.
Respons OJK yang Tegas
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK, Ida Siti Nursanti, menyampaikan beberapa poin kunci:
- OJK telah meningkatkan kapasitas pemantauan melalui sistem teknologi informasi terkini, termasuk penggunaan algoritma analitik untuk mendeteksi anomali perdagangan.
- Kerja sama intensif dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Lembaga Penegak Hukum (KPK, Polri) telah dibentuk tim khusus yang berfokus pada penyelidikan saham gorengan.
- OJK menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku manipulasi pasar, termasuk sanksi administratif, denda, serta rekomendasi pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar.
Ida menambahkan, “Kami tidak mengabaikan peran teknologi dalam mempermudah akses pasar, namun kami juga tidak menutup mata terhadap risiko yang ditimbulkan oleh praktik manipulasi. OJK bertekad melindungi kepentingan investor, terutama yang belum berpengalaman.”
Langkah-Langkah Konkret yang Ditetapkan
Berikut rangkaian kebijakan yang akan segera diimplementasikan oleh OJK dalam enam bulan ke depan:
- Peningkatan monitoring real‑time pada transaksi saham di semua platform digital, dengan batas ambang volatilitas yang lebih ketat.
- Penerapan standar KYC (Know Your Customer) yang lebih ketat bagi broker dan platform fintech, termasuk verifikasi identitas dan sumber dana.
- Pembentukan “Hotline” khusus bagi investor yang mencurigai adanya manipulasi, yang akan terhubung langsung ke unit investigasi OJK.
- Pelatihan edukatif bagi investor ritel melalui kampanye digital, webinar, dan materi cetak mengenai risiko saham gorengan.
- Penguatan regulasi tentang disclosure informasi perusahaan, memastikan bahwa laporan keuangan dan prospektus tidak mengandung informasi menyesatkan.
Selain itu, OJK berencana mengeluarkan regulasi baru yang mewajibkan broker untuk melaporkan aktivitas mencurigakan secara berkala, serta memberikan wewenang bagi OJK untuk menutup sementara layanan broker yang terbukti melanggar.
Reaksi Dari Kalangan Investor dan Industri
Berbagai pihak menyambut baik langkah OJK, meski ada pula yang menilai kebijakan tersebut masih perlu dipercepat. Lembaga Asosiasi Investor Ritel (LAIR) mengeluarkan pernyataan bahwa “tindakan OJK sudah berada di jalur yang tepat, namun eksekusi harus konsisten dan transparan.” Sementara itu, perwakilan beberapa perusahaan fintech mengakui perlunya standar yang lebih tinggi, namun mengkhawatirkan beban administratif yang dapat menghambat inovasi.
Investor ritel yang menjadi korban kerugian akibat saham gorengan mengungkapkan harapan bahwa sanksi yang tegas dapat menurunkan frekuensi manipulasi di masa mendatang. “Kami ingin pasar yang adil, bukan tempat spekulan menggerogoti tabungan kami,” ujar Rani, seorang investor pemula dari Surabaya.
Implikasi Ekonomi Lebih Luas
Para ekonom memperingatkan bahwa fenomena saham gorengan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pasar modal, yang pada gilirannya memengaruhi aliran investasi domestik dan asing. Menurut data BEI, volume perdagangan saham pada kuartal pertama 2026 menurun 7,5% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang sebagian dihubungkan dengan ketidakpastian regulasi.
Jika OJK berhasil menekan praktik manipulasi, diproyeksikan pasar modal dapat pulih dengan pertumbuhan perdagangan tahunan mencapai 10% pada tahun 2027, sekaligus meningkatkan partisipasi investor ritel yang kini masih berada di bawah 30% total investor.
Secara keseluruhan, respons OJK yang tegas dan terkoordinasi dengan DPR menandai titik balik penting dalam upaya menertibkan pasar modal Indonesia. Langkah-langkah konkret yang diusulkan diharapkan tidak hanya melindungi investor, tetapi juga memperkuat kredibilitas regulasi keuangan Indonesia di mata global.













