Back to Bali – 01 April 2026 | Pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun menjadi sorotan utama setelah pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang menargetkan perlindungan anak di ranah digital. Kebijakan ini menimbulkan beragam respons dari orang tua, pendidik, dan pakar psikologi, yang menilai bahwa larangan semata tidak cukup tanpa dukungan pendampingan aktif dari orang tua.
Kebijakan Pemerintah dan Harapan Realistis
PP Tunas mengatur agar platform media sosial mengurangi layanan kepada pengguna di bawah 16 tahun, sekaligus mewajibkan verifikasi usia. Pemerintah berharap langkah ini dapat menurunkan risiko paparan konten berbahaya, cyberbullying, serta kecanduan gadget. Namun, para ahli menegaskan bahwa efektivitas kebijakan sangat tergantung pada peran orang tua sebagai pengawas sekaligus contoh.
Peran Orang Tua Sebagai Teladan
Almadina Rakhmaniar, pakar Psikologi Komunikasi Anak & Keluarga, menekankan pentingnya keteladanan. “Jika anak dilarang menggunakan media sosial, orang tua tidak boleh tetap asyik dengan gadget,” ujarnya. Menurutnya, anak akan menolak aturan bila melihat orang tua tetap menghabiskan waktu berjam‑jam di layar. Oleh karena itu, perubahan pola asuh harus mencakup pengurangan penggunaan gadget oleh orang tua sendiri.
Respons Beragam Dari Kalangan Orang Tua
Beberapa orang tua menyambut kebijakan dengan rasa lega, menganggapnya sebagai dukungan resmi untuk mengontrol jam layar anak. Mereka melaporkan bahwa pembatasan memaksa mereka mencari alternatif kegiatan produktif, seperti bermain papan, membaca bersama, atau belajar musik. Sebaliknya, ada pula orang tua yang merasa kebijakan tersebut terlalu mengatur kebebasan keluarga, terutama di daerah dengan keterbatasan akses pendidikan digital.
Strategi Pendampingan yang Disarankan
- Literasi Digital Sebelum Pembatasan: Mengajarkan anak cara mengenali konten yang aman dan berbahaya sebelum akses dibatasi.
- Kegiatan Alternatif: Menyediakan pilihan hiburan non‑digital seperti olahraga, seni, atau proyek kerajinan yang dapat dilakukan bersama orang tua.
- Komunikasi Terbuka: Membuka ruang dialog tentang mengapa pembatasan diperlukan, sehingga anak tidak merasa diperlakukan sewenang‑wenang.
- Monitoring dan Evaluasi: Menggunakan fitur kontrol orang tua pada perangkat untuk memantau penggunaan, namun tetap menghormati privasi anak.
Masukan Dari Akademisi
Dosen psikologi dari Universitas Gadjah Mada menyoroti bahwa algoritma media sosial perlu disesuaikan agar tidak memaksa anak untuk terus terhubung. Ia berpendapat, selain pembatasan akses, platform harus menambah filter konten dan menyediakan mode “anak” yang menonaktifkan rekomendasi berbasiskan algoritma.
Selain itu, pakar dari Universitas Indonesia menekankan rendahnya literasi digital orang tua sebagai penghambat utama. “Jika orang tua belum memahami risiko dan cara mengelola teknologi, kebijakan ini akan menjadi sekadar tulisan di atas kertas,” katanya.
Implementasi di Sekolah dan Komunitas
Beberapa sekolah di Jawa Barat telah mengintegrasikan program edukasi digital bersama orang tua, mengadakan workshop yang membahas cara mengatur waktu layar dan mengidentifikasi hoaks. Komunitas keagamaan pun turut serta dengan mengadakan kelas keterampilan tradisional sebagai alternatif menarik bagi remaja.
Namun, tantangan logistik masih muncul, terutama di wilayah pedesaan yang belum memiliki infrastruktur internet stabil. Di sana, pembatasan akses media sosial dapat mengurangi peluang belajar daring, sehingga diperlukan kebijakan yang fleksibel.
Secara keseluruhan, respons orang tua mencerminkan kebutuhan akan pendekatan holistik: kebijakan pemerintah harus diiringi dengan edukasi, contoh perilaku positif, dan penyediaan alternatif yang menarik. Tanpa sinergi ini, pembatasan media sosial berisiko menjadi langkah simbolik yang tidak memberikan dampak signifikan pada kesejahteraan mental anak.













