Pemerintah Perkuat Insentif Pajak untuk UMKM dan Koperasi di Seluruh Indonesia

Back to Bali – 08 Juni 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Kebijakan baru ini disiapkan untuk menyempurnakan sistem perpajakan UMKM agar lebih tepat sasaran, sederhana, dan berkelanjutan. Pemerintah juga memberikan kemudahan…

Pemerintah Perkuat Insentif Pajak untuk UMKM dan Koperasi di Seluruh Indonesia

Back to Bali – 08 Juni 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Kebijakan baru ini disiapkan untuk menyempurnakan sistem perpajakan UMKM agar lebih tepat sasaran, sederhana, dan berkelanjutan.

Pemerintah juga memberikan kemudahan administrasi bagi kelompok wajib pajak tertentu, seperti Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Terbatas (PT) Perorangan yang memenuhi ketentuan dapat memanfaatkan tarif final 0,5 persen tanpa batas waktu.

DJP menegaskan bahwa badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV) yang beralih dari skema tarif final ke mekanisme perpajakan umum tidak perlu khawatir terhadap peningkatan beban pajak.

Implementasi kebijakan akan didukung masa transisi, edukasi, dan pendampingan agar pelaku usaha dapat beradaptasi dengan baik.

About the Author

Marshauwn Marshauwn Agatho Avatar