Back to Bali – 28 Maret 2026 | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan memulai serangkaian penyelidikan mendalam terhadap aset-aset yang dimiliki oleh pengusaha kosmetik yang dikenal dengan sebutan Ratu Emas. Penyidikan ini dipicu oleh dugaan adanya praktik penggelapan pajak, pencucian uang, serta indikasi penyalahgunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi. Tim penyidik menelusuri jejak keuangan yang melibatkan sejumlah perusahaan afiliasi, rekening bank domestik, hingga rekening luar negeri yang diduga menjadi sarana menyembunyikan kekayaan sebenarnya.
Latar Belakang Bisnis Ratu Emas
Ratu Emas telah menjadi salah satu merek kosmetik yang paling dikenal di wilayah Indonesia bagian selatan sejak peluncurannya pada awal 2010-an. Produk-produk perawatan kulit dan make‑upnya tersebar luas melalui jaringan ritel offline, platform e‑commerce, serta program kemitraan dengan reseller independen. Menurut laporan internal perusahaan, omzet tahunan pada tahun 2022 mencapai lebih dari Rp 1,2 triliun, dengan pangsa pasar yang terus meningkat di kalangan konsumen muda. Meskipun demikian, angka tersebut belum diverifikasi secara independen, menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan data keuangan yang dipublikasikan.
Rangkaian Penyelidikan dan Temuan Awal
Sejak akhir tahun 2023, Kejati Sulsel mengumpulkan dokumen keuangan, surat izin usaha, serta data properti yang terdaftar atas nama pengusaha tersebut. Penyidik menemukan sejumlah aset yang signifikan, antara lain:
- Tanah seluas lebih dari 5 hektar di kawasan strategis Makassar, dengan nilai taksiran mencapai Rp 850 miliar.
- Beberapa properti residensial mewah di kawasan elit seperti Panakkukang dan Bontang, total nilai perkiraan Rp 450 miliar.
- Kendaraan mewah termasuk lima unit mobil sport impor, nilai gabungan Rp 120 miliar.
- Rekening bank di dalam negeri dengan saldo yang tidak konsisten dengan laporan keuangan resmi perusahaan, serta dua rekening offshore di Kepulauan Cayman dan Panama yang masing‑masing menampung dana senilai Rp 300 miliar dan Rp 250 miliar.
Selain aset fisik, penyidik juga menyoroti struktur perusahaan yang kompleks, melibatkan lebih dari 12 entitas legal yang beroperasi di berbagai provinsi dan luar negeri. Struktur ini dianggap sebagai taktik untuk mengaburkan alur dana serta meminimalisir beban pajak.
Respon Pengusaha dan Dinamika Publik
Pihak Ratu Emas melalui kuasa hukumnya membantah semua tuduhan yang dilontarkan. Dalam pernyataan resmi, mereka menegaskan bahwa semua aset yang dimiliki telah dibuktikan melalui dokumen legal yang sah, serta menyatakan bahwa penyelidikan ini merupakan upaya politik untuk merusak reputasi brand yang telah memberikan lapangan kerja bagi ribuan orang. Sementara itu, aktivis anti‑korupsi menyambut positif langkah Kejati, menilai bahwa pengungkapan aset semacam ini dapat menjadi contoh penegakan hukum yang konsisten di sektor usaha swasta.
Implikasi Hukum dan Prospek Kedepan
Jika temuan penyidik terbukti kuat, Ratu Emas dapat dikenai sanksi pidana berupa denda besar dan kurungan penjara, serta perintah pengembalian pajak terutang. Kasus ini juga dapat membuka pintu bagi otoritas pajak untuk melakukan audit menyeluruh terhadap industri kosmetik, yang selama ini relatif kurang diawasi dibandingkan sektor energi atau pertambangan. Selain itu, reputasi brand akan mengalami dampak signifikan, berpotensi menurunkan penjualan dan mengurangi kepercayaan konsumen.
Secara keseluruhan, penyelidikan Kejati Sulsel terhadap aset pengusaha kosmetik Ratu Emas menandai babak baru dalam upaya pemberantasan praktik ekonomi gelap di Indonesia. Dengan mengungkap jaringan aset yang luas dan struktur perusahaan yang rumit, aparat penegak hukum memperlihatkan komitmen kuat dalam menegakkan keadilan fiskal. Ke depan, proses hukum yang transparan dan akuntabel akan menjadi penentu utama bagi penyelesaian kasus ini serta memberi sinyal kepada pelaku usaha lain bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kekayaan demi kepentingan pribadi.













