Back to Bali – 13 April 2026 | Polisi melakukan penggerebekan besar-besaran pada Jumat, 10 April 2026, terhadap sebuah gudang yang ternyata berfungsi sebagai pabrik produksi ekstasi dengan kapasitas mencapai satu ton di Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah. Aksi penyergapan yang dipimpin oleh Polda Metro Jaya ini berhasil mengamankan tiga orang tersangka, termasuk pemilik gudang yang merupakan warga setempat.
Menurut Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, Bapak Ato (40 tahun), pihak kepolisian pertama kali datang pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB untuk menanyai penyewa gudang bernama Joni. “Tidak ada yang mengenal nama itu, namun mereka kembali pada malam harinya dengan tiga tersangka dan membawa satu warga yang ternyata adalah pemilik gudang,” ujar Ato.
Selama ini, warga Wonolopo tidak menyadari adanya aktivitas mencurigakan di dalam gudang tersebut. “Sehari‑hari tidak ada aktivitas, tidak ada orang lalu‑lalang, tidak ada mobil datang. Gudang ini biasanya terkunci dan hanya sesekali dibuka. Sudah sekitar satu tahun begitu,” kata Ato, menambahkan bahwa keberadaan pabrik narkoba ini terasa mengejutkan bagi masyarakat sekitar.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa fasilitas produksi tersebut dilengkapi dengan peralatan kimia yang dapat menghasilkan ekstasi dalam jumlah besar, diperkirakan hingga satu ton per batch. Produksi berskala tersebut menandakan adanya jaringan distribusi yang luas, yang berpotensi menyuplai pasar narkoba di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya.
Berikut beberapa fakta penting yang terungkap dari penggerebekan ini:
- Lokasi: Gudang di Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
- Kapabilitas produksi: Hingga 1 ton ekstasi per batch.
- Jumlah tersangka diamankan: Tiga orang, termasuk pemilik gudang.
- Waktu operasi: Penggerebekan pertama pada 10/04/2026, lanjutan pada malam yang sama.
- Respons masyarakat: Kejutan dan keprihatinan karena tidak ada aktivitas mencurigakan sebelumnya.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengidentifikasi jaringan distribusi, sumber bahan kimia, serta tujuan akhir produk narkoba tersebut. Keterangan lebih lanjut dari Kapolsek Mijen menegaskan bahwa proses penyitaan meliputi barang bukti berupa bahan kimia, peralatan laboratorium, serta catatan produksi yang ditemukan di dalam gudang.
Penggerebekan ini menambah deretan aksi penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di Jawa Tengah. Gubernur Jawa Tengah sebelumnya menyatakan komitmen kuat pemerintah provinsi untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas peredaran narkoba, terutama di wilayah perkotaan yang padat penduduk.
Kasus pabrik ekstasi berskala besar ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kontrol keamanan dan pemantauan properti di area permukiman. Pemerintah Kota Semarang diperkirakan akan meninjau kembali prosedur penyewaan gudang serta memperketat regulasi terkait penggunaan ruang industri di kawasan pemukiman.
Dengan terungkapnya operasi pabrik narkoba ini, diharapkan upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba dapat lebih efektif, serta memberikan rasa aman bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi kejadian.
Penggerebekan ini juga menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lain bahwa aparat keamanan terus meningkatkan kemampuan intelijen dan operasi lapangan. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib demi terciptanya lingkungan yang bebas narkoba.
Secara keseluruhan, tindakan tegas polisi di Wonolopo menunjukkan sinergi antara aparat keamanan dan komunitas lokal dalam memerangi peredaran narkotika. Kasus ini menjadi contoh penting bagi kota‑kota lain dalam mengidentifikasi dan menindak jaringan produksi narkoba yang beroperasi secara tersembunyi.













