Back to Bali – 09 April 2026 | JAKARTA, 8 April 2026 – Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al‑Washliyah (PP HIMMAH) mengeluarkan pernyataan tegas pada Rabu pagi, menyoroti potensi bahaya yang ditimbulkan oleh seruan penggulingan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang disampaikan oleh aktivis politik Syaiful Mujani. Menurut Ketua Umum PP HIMMAH, Abdul Razak Nasution, setiap upaya yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan sah merupakan tindakan makar yang harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Dalam konferensi pers yang diadakan di kantor pusat Jaringan Pemberitaan Nusantara (JPNN) di Jakarta, Razak menegaskan bahwa seruan “jatuhkan Prabowo” tidak hanya sekadar wacana politik, melainkan mengandung potensi nyata untuk memicu kerusuhan, mengancam kedaulatan bangsa, serta menodai persatuan nasional. “Upaya‑upaya untuk mengganggu jalannya pemerintahan yang sah adalah tindakan nyata makar dan harus ditindak tegas,” ujar Razak, menambahkan bahwa mengganggu Presiden berarti mengusik seluruh rakyat Indonesia.
PP HIMMAH menilai bahwa pernyataan Syaiful Mujani berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan mahasiswa dan masyarakat luas, terutama di tengah situasi geopolitik global yang penuh gejolak, seperti konflik di Timur Tengah dan dinamika hubungan Indonesia dengan negara‑negara asing. Razak menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap individu atau kelompok yang diduga memiliki agenda tersembunyi yang dapat merugikan kepentingan nasional, bahkan berpotensi menjadi antek asing.
Reaksi Pemerintah dan Aparat Keamanan
Presiden Prabowo Subianto, yang saat itu sedang berada di Seoul untuk menyampaikan doa kesuksesan kepada mahasiswa Indonesia di Korea, menyampaikan dukungan terhadap sikap tegas PP HIMMAH. Dalam sebuah pernyataan singkat, Presiden menekankan bahwa semua pihak harus bersatu menghadapi tantangan, khususnya yang bersumber dari pihak‑pihak yang berpotensi menjadi pengkhianat bangsa.
Polri menanggapi pernyataan PP HIMMAH dengan mengingatkan bahwa penyebaran ujaran yang dapat memicu tindakan makar akan diproses sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 5/2012 tentang Tindak Pidana Makar. “Kami siap menindak tegas setiap elemen yang menyebarkan propaganda anti‑pemerintahan, baik secara daring maupun luring,” tegas seorang juru bicara Polri.
Kontroversi dan Klarifikasi Syaiful Mujani
Setelah PP HIMMAH mengeluarkan pernyataan keras, Syaiful Mujani memberikan klarifikasi melalui media sosialnya. Ia menegaskan bahwa seruan “jatuhkan Prabowo” bersifat politik dan tidak bermaksud melakukan aksi kekerasan atau makar. Mujani menyatakan, “Saya mengkritik kebijakan pemerintah, bukan mengajak orang melakukan pemberontakan.” Meskipun demikian, pernyataan klarifikasi tersebut belum dapat meredam kekhawatiran yang telah meluas di kalangan institusi pendidikan dan organisasi mahasiswa.
Berbagai pihak mengkritisi sikap Mujani sebagai contoh retorika berbahaya yang dapat memicu polarisasi. Beberapa pakar hukum politik menilai bahwa pernyataan tersebut berada di wilayah abu‑abu antara kebebasan berpendapat dan tindak pidana makar, tergantung pada konteks dan cara penyampaiannya.
Analisis Dampak Sosial‑Politik
- Stabilitas Nasional: Seruan penggulingan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepresidenan, terutama di masa‑masa sensitif seperti pemilihan legislatif mendatang.
- Kebebasan Berekspresi: Kasus ini menimbulkan perdebatan tentang batas kebebasan berpendapat dalam konteks politik, sekaligus menegaskan pentingnya regulasi yang jelas.
- Pengaruh Asing: PP HIMMAH menuding adanya potensi keterlibatan aktor asing yang memanfaatkan isu internal untuk melemahkan posisi Indonesia di panggung internasional.
Secara keseluruhan, pernyataan PP HIMMAH menegaskan posisi organisasi mahasiswa sebagai pengawas moral dan politik yang tidak segan mengkritik atau menolak tindakan yang dianggap mengancam kedaulatan bangsa. Sementara itu, klarifikasi Syaiful Mujani menunjukkan bahwa batas antara kritik politik dan makar masih menjadi wilayah yang diperdebatkan secara intens di ruang publik.
Dengan meningkatnya ketegangan politik, masyarakat diminta untuk tetap tenang, menilai informasi secara kritis, dan menghindari penyebaran ujaran yang dapat menimbulkan konflik. Pemerintah dan aparat keamanan diharapkan terus memantau dinamika ini, sambil menjamin ruang bagi dialog konstruktif yang mendukung demokrasi Indonesia.













