Back to Bali – 07 April 2026 | Insiden seorang pria yang mengenakan jaket bertuliskan “Polisi” menimbulkan kegemparan di media sosial setelah videonya tersebar luas pada Minggu malam, 5 April 2026. Kejadian itu terjadi di depan sebuah toko ritel di Jalan Graha Raya Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pria tersebut terlibat cekcok dengan seorang pengemudi ojek online (ojol) yang kemudian memicu pertanyaan publik tentang penggunaan atribut kepolisian oleh warga sipil.
Kejadian di Bintaro
Menurut rekaman yang beredar, pria berjaket hitam dengan tulisan “Polisi” pada bagian belakang menghampiri sekelompok warga yang sedang berteduh di bawah hujan. Tanpa provokasi yang jelas, ia mulai menanyakan surat-surat kendaraan kepada salah satu pengendara ojol. Perselisihan cepat memuncak menjadi adu argumen yang terlihat tegang. Penonton daring menilai tindakan pria tersebut sebagai aksi intimidasi yang tidak wajar, mengingat penampilannya menyerupai anggota kepolisian.
Reaksi Kepolisian
Kepala Reskrim Polsek Pondok Aren, AKP Junaedi Sholat, mengonfirmasi bahwa insiden tersebut memang terjadi. Ia menyatakan, “Setelah video menyebar, pelaku datang ke kantor polisi untuk memberikan klarifikasi. Kami mencatat bahwa ia mengakui perbuatannya dan menyesali tindakannya.” Junaedi menegaskan bahwa pria itu bukan anggota Matel (mata elang) maupun anggota Polri, melainkan warga sipil biasa yang membeli jaket tersebut secara online.
Identitas Pria dan Motif
Selama proses wawancara di kantor Polsek Pondok Aren pada Senin, 6 April 2026, pelaku mengungkapkan bahwa ia membeli jaket berlabel “Polisi” melalui sebuah toko daring tanpa menyadari konsekuensi hukum yang mungkin timbul. Ia menjelaskan bahwa niat awalnya hanya untuk menambah penampilan, bukan untuk meniru otoritas kepolisian. Namun, setelah melihat reaksi negatif publik, ia menyadari kesalahannya dan memutuskan untuk melapor secara sukarela.
Tindakan Hukum dan Edukasi Publik
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penggunaan atribut resmi kepolisian tanpa izin merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administratif atau pidana, tergantung pada niat dan dampak yang ditimbulkan. Junaedi menambahkan, “Kami akan melakukan pembinaan kepada masyarakat terkait pentingnya tidak menyalahgunakan atribut resmi. Penggunaan atribut kepolisian haruslah sesuai prosedur dan tidak sembarangan.” Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan tidak ada unsur pemalsuan identitas atau tindakan kriminal lain yang tersembunyi.
Respons Masyarakat dan Media Sosial
Video insiden tersebut menjadi viral dalam hitungan jam, menarik ratusan ribu tayangan dan komentar. Banyak netizen menilai bahwa penampilan seragam polisi harus dihormati dan tidak boleh dipakai sembarangan karena dapat menimbulkan kebingungan dan penyalahgunaan wewenang. Sebagian lainnya mengapresiasi keberanian pelaku yang datang ke kantor polisi untuk mengakui kesalahan, melihatnya sebagai contoh tanggung jawab pribadi.
Polsek Pondok Aren berencana mengadakan kampanye edukasi tentang penggunaan atribut resmi melalui media sosial dan penyuluhan langsung di wilayah setempat. Kampanye ini diharapkan dapat mengurangi kejadian serupa di masa mendatang dan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
Kasus ini menegaskan pentingnya menegakkan regulasi mengenai atribut resmi serta memperkuat mekanisme edukasi publik. Sementara itu, pelaku tetap berada di bawah pengawasan polisi dan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.













