Back to Bali – 04 April 2026 | Sejumlah kasus penyiraman air keras yang terjadi dalam dua bulan terakhir menguak jaringan operasi yang melibatkan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Dari serangan terhadap aktivis hak asasi manusia di Jakarta hingga warga sipil di Bekasi, modus operandi tersebut menimbulkan kecemasan luas mengenai keamanan warga serta kebijakan keamanan internal aparat militer.
Kasus Andrie Yunus: Titik Awal Penyelidikan
Pada 12 Maret 2026, Andrie Yunus, Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menjadi korban penyiraman air keras oleh dua orang tak dikenal yang menumpang sepeda motor di Jalan Salemba I‑Talang, Senen, Jakarta Pusat. Luka bakar menyentuh 24 persen tubuhnya, memaksa ia dirawat di High Care Unit (HCU) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Investigasi awal mengidentifikasi empat anggota BAIS TNI—Kapten NDP, Letnan (S) Lettu SL, Letnan (S) BHW, dan Sersan Daerah (ES) ES—sebagai pelaku langsung. Namun, kuasa hukum Andrie, Fadhil Alfathan, menegaskan bahwa jaringan operasional melibatkan setidaknya 16 orang, termasuk tim pengintaian, penuntun, eksekutor, dan pelarian. “Masih banyak yang belum terungkap,” ujar Alfathan dalam konferensi pers pada 30 Maret 2026.
Teror Air Keras di Bekasi: Ekspansi Modus Ke Luar Ibukota
Hanya dua minggu setelah serangan terhadap Andrie, pada 30 Maret 2026, Tri Wibowo, pria berusia 54 tahun dari Kelurahan Setia Mekar, Kabupaten Bekasi, diserang oleh penyiraman air keras pada dini hari. Insiden terjadi sekitar pukul 04.35 WIB, meninggalkan luka bakar pada kulit wajah dan lengan. Meskipun tidak terkait langsung dengan aktivisme, kasus ini memperlihatkan penyebaran taktik intimidasi ke wilayah suburban.
Polisi setempat mencatat bahwa pelaku menggunakan kendaraan roda dua dengan helm tertutup, mirip dengan modus operandi pada kasus Jakarta. Hingga kini, identitas pelaku belum terungkap, namun penyelidikan menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan jaringan BAIS yang sama.
Rangkaian Kasus Lain Sepanjang 2026
Data yang dihimpun dari lembaga verifikasi fakta menampilkan serangkaian insiden serupa di berbagai daerah: penyiraman air keras terhadap aktivis lingkungan di Bangka Selatan pada Februari 2026, serta serangan terhadap tokoh masyarakat di beberapa kota lain. Meskipun motif masing‑masing kasus belum teridentifikasi secara pasti, pola penggunaan cairan kimia sebagai senjata intimidasi menandakan adanya strategi terkoordinasi.
Beberapa pihak menilai bahwa taktik ini bertujuan menekan suara kritis dan menimbulkan rasa takut di kalangan aktivis serta warga sipil. Namun, pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai keterlibatan anggota militer dalam aksi-aksi tersebut, menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum.
Respons Pemerintah dan Lembaga Hak Asasi Manusia
Komnas HAM bersama Lembaga YLBHI menggelar aksi solidaritas dan doa bersama untuk Andrie Yunus pada 17 Maret 2026, sekaligus menyerukan penyelidikan independen. Sementara itu, Kementerian Pertahanan menyatakan akan menindaklanjuti laporan terkait anggota BAIS, namun belum ada rincian prosedur disipliner yang dipublikasikan.
Di tingkat legislatif, Komisi III DPR membentuk tim khusus untuk mengkaji kasus teror air keras, dengan fokus pada potensi penyalahgunaan aparat keamanan. Rapat pertama tim tersebut dilaporkan akan dilaksanakan pada awal April 2026.
Implikasi terhadap Keamanan Nasional dan Kepercayaan Publik
Jika terbukti melibatkan anggota militer, kasus ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan negara. Penggunaan air keras—cairan berbahaya yang dapat menyebabkan luka bakar serius—menunjukkan tingkat keparahan tindakan yang melampaui sekadar intimidasi verbal.
Selain itu, keberadaan jaringan yang mampu mengoordinasikan aksi di berbagai wilayah menandakan adanya celah dalam kontrol internal. Hal ini menuntut reformasi struktural, termasuk pengawasan internal yang lebih ketat, pelatihan etika, serta mekanisme pelaporan yang dapat diakses oleh publik.
Dengan meningkatnya tekanan publik dan sorotan media, diharapkan proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel, sehingga para korban mendapatkan keadilan dan pelaku, baik yang berada di lapangan maupun yang berada di tingkat perencanaan, dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus-kasus ini menjadi panggilan untuk memperkuat mekanisme perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, sekaligus menegaskan pentingnya integritas aparat keamanan dalam menjaga keamanan masyarakat tanpa mengorbankan kebebasan sipil.













