Back to Bali – 13 April 2026 | Jakarta, 13 April 2026 – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana strategis untuk mengalihkan kepemilikan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) serta platform fintech Whoosh ke bawah Kementerian Keuangan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan memperluas layanan ke UMKM, namun menimbulkan kekhawatiran di kalangan ekonom tentang potensi risiko fiskal, tata kelola, dan dampak kompetitif.
Sejarah Singkat PNM
Didirikan pada 1 Juni 1999 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38/1999, PNM dibentuk untuk menyalurkan penyertaan modal negara dalam rangka pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah. Pada fase awal, PNM beroperasi melalui enam kantor cabang di Bandung, Surabaya, Makassar, Semarang, Medan, dan Padang, serta menyalurkan kredit program secara tidak langsung melalui lembaga keuangan mitra seperti bank umum, BPR, dan koperasi.
Seiring waktu, PNM bertransformasi menjadi lembaga yang melakukan pembiayaan langsung. Pada 2008, PNM membuka empat Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) di Garut, Bandung, Tasikmalaya, dan Bogor, menyediakan pembiayaan mikro berbasis Program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU). Pada 2015, produk Mekaar diluncurkan untuk mendukung kelompok perempuan prasejahtera, dengan pembukaan kantor cabang di Cilincing dan Penjaringan.
Pemerintah secara bertahap meningkatkan penyertaan modal negara hingga triliunan rupiah dan pada tahun 2021 mengalihkan kepemilikan saham Seri B kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), menjadikan PNM bagian dari grup perbankan terbesar di Indonesia.
Rencana Penyerahan ke Kementerian Keuangan
Dalam rapat internal Kemenkeu, Menteri Purbaya mengusulkan agar PNM dipindahkan dari BRI menjadi Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah menjadikan PNM sebagai lembaga khusus yang fokus pada pembiayaan UMUM, memperkuat sinergi antara kebijakan fiskal dan penyaluran kredit, serta mengoptimalkan penggunaan dana penyertaan negara.
Selain PNM, platform fintech Whoosh, yang dikenal dengan layanan pinjaman mikro berbasis aplikasi digital, juga masuk dalam agenda penyerahan. Pemerintah menilai bahwa integrasi Whoosh ke dalam ekosistem Kemenkeu dapat mempercepat digitalisasi layanan keuangan bagi pelaku UMKM, sekaligus memperluas jangkauan KUR secara daring.
Risiko yang Dihadirkan oleh Ekonom
Beberapa ekonom menilai langkah ini berisiko tinggi. Pertama, konsentrasi kepemilikan di tangan kementerian dapat meningkatkan beban fiskal apabila PNM atau Whoosh mengalami kerugian operasional. Kedua, potensi konflik kepentingan muncul karena Kemenkeu sekaligus menjadi regulator dan pemilik layanan pembiayaan.
Selanjutnya, integrasi Whoosh ke dalam struktur pemerintah dapat menimbulkan tantangan regulasi terkait perlindungan data dan keamanan siber. Fintech yang sebelumnya beroperasi di bawah kerangka OJK mungkin harus menyesuaikan diri dengan standar pemerintah yang berbeda, yang dapat mempengaruhi kecepatan layanan dan inovasi.
Ekonom juga mengingatkan bahwa perubahan status menjadi BLU tidak otomatis menjamin efisiensi. Historisnya, beberapa BLU mengalami kendala administratif dan kurangnya akuntabilitas yang jelas, yang pada gilirannya dapat menghambat penyaluran kredit tepat sasaran.
Whoosh: Fintech yang Diincar
Whoosh, platform pinjaman mikro yang berbasis aplikasi mobile, telah melayani ribuan UMKM sejak diluncurkan pada 2022. Dengan model penilaian kredit berbasis data alternatif, Whoosh berhasil menurunkan waktu pencairan dana menjadi kurang dari 24 jam. Namun, platform ini masih menghadapi tantangan dalam skala operasional dan kepatuhan regulasi.
Pemerintah berargumen bahwa dengan dukungan Kemenkeu, Whoosh dapat mengakses sumber pendanaan yang lebih besar, meningkatkan literasi keuangan, serta mengintegrasikan layanan dengan program KUR. Di sisi lain, pakar keuangan memperingatkan bahwa penyerapan Whoosh ke dalam struktur publik dapat menurunkan fleksibilitas inovatif yang menjadi keunggulan fintech.
Secara keseluruhan, langkah ambisius Purbaya menimbulkan perdebatan antara kebutuhan memperkuat dukungan pemerintah bagi UMKM dan pentingnya menjaga kestabilan fiskal serta inovasi sektor keuangan. Pemerintah belum mengumumkan timeline pasti untuk proses pemindahan, namun diperkirakan akan memakan waktu beberapa bulan hingga satu tahun, mengingat proses legislasi, penyesuaian regulasi, dan kebutuhan persetujuan dewan komisaris masing‑masing entitas.
Dengan latar belakang sejarah panjang PNM, transformasi layanan keuangan, serta potensi sinergi dengan Whoosh, keputusan akhir akan menjadi titik tolak penting bagi kebijakan pembiayaan UMKM Indonesia. Pengawasan yang ketat, transparansi dalam penggunaan dana publik, dan mekanisme akuntabilitas yang jelas menjadi kunci untuk meminimalkan risiko dan memastikan manfaat maksimal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.













