Back to Bali – 31 Maret 2026 | Gorontalo – Puluhan guru di provinsi Gorontalo menggelar aksi protes pada Senin (27/02/2024) dengan menuntut hak mereka untuk mendapatkan sertifikasi pendidik pada tahun 2025. Para guru menegaskan bahwa biaya sertifikasi seharusnya ditanggung oleh Kementerian Agama (Kemenag), bukan oleh mereka sendiri atau pemerintah daerah.
Protes yang Meningkat
Aksi dimulai di depan kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Gorontalo, di mana para guru menampilkan spanduk berisi tuntutan utama: “Sertifikasi 2025 Dibayar Kemenag!”. Menurut perkiraan, lebih dari 150 guru dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA, turut serta dalam aksi tersebut. Mereka menuntut kejelasan terkait mekanisme pendanaan sertifikasi, yang dianggap menjadi beban finansial tambahan bagi tenaga pendidik.
Latar Belakang Sertifikasi 2025
Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan sertifikasi pendidik secara nasional yang akan berlaku secara penuh pada tahun 2025. Sertifikasi ini bertujuan meningkatkan kualitas tenaga pendidik melalui penilaian kompetensi, namun menimbulkan beban biaya yang signifikan. Di banyak daerah, termasuk Gorontalo, biaya tersebut selama ini dibagi antara pemerintah pusat, provinsi, dan individu guru.
Namun, para guru Gorontalo berargumen bahwa kebijakan ini seharusnya menjadi tanggung jawab Kemenag, mengingat Kemenag adalah kementerian yang mengawasi pendidikan agama dan memiliki peran penting dalam standar kompetensi guru.
Pernyataan Sekretaris Daerah
Menanggapi aksi tersebut, Sekretaris Daerah Gorontalo, Dr. H. Sulaiman, M.Pd, menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki alokasi anggaran yang cukup untuk menutup seluruh biaya sertifikasi. Ia menegaskan, “Seharusnya yang membayar adalah Kemenag, karena sertifikasi ini berkaitan erat dengan standar nasional yang mereka tetapkan. Pemerintah daerah hanya dapat memberikan dukungan administratif, bukan finansial. “
Sulaiman menambahkan bahwa pemerintah provinsi telah mengajukan surat resmi kepada Kemenag pada akhir tahun 2023, namun hingga kini belum ada respons konkret.
Tanggapan Kemenag
Hingga saat penulisan artikel ini, Kementerian Agama belum memberikan pernyataan resmi mengenai permintaan para guru Gorontalo. Namun, sumber dalam lingkungan Kemenag mengindikasikan bahwa kementerian sedang meninjau kembali mekanisme pendanaan sertifikasi, khususnya untuk daerah-daerah dengan tantangan finansial.
Dampak terhadap Sistem Pendidikan
Jika tuntutan guru tidak dipenuhi, potensi penurunan motivasi dan kinerja tenaga pendidik dapat terjadi. Sertifikasi yang tertunda atau tidak terjangkau dapat memengaruhi kualitas pembelajaran di kelas, terutama di wilayah yang sudah mengalami kekurangan guru. Selain itu, ketegangan antara pemerintah daerah dan Kemenag dapat memperlambat implementasi kebijakan pendidikan nasional.
Para ahli pendidikan menilai bahwa penyelesaian masalah pendanaan sertifikasi harus melibatkan koordinasi lintas kementerian, serta alokasi anggaran khusus yang bersifat insentif, bukan beban tambahan bagi guru.
Langkah Selanjutnya
- Guru Gorontalo berencana melanjutkan dialog dengan Kemenag melalui pertemuan resmi dalam minggu mendatang.
- Sekda Gorontalo akan menyiapkan dokumen pendukung untuk memperkuat argumen bahwa Kemenag memiliki tanggung jawab finansial.
- Kemenag diharapkan merespon secara tertulis dalam waktu 30 hari, sesuai dengan prosedur administrasi pemerintahan.
Dengan tekanan yang terus meningkat, dinamika ini menegaskan pentingnya kejelasan kebijakan pendanaan sertifikasi guru. Semua pihak diharapkan dapat menemukan solusi yang adil, demi keberlangsungan peningkatan mutu pendidikan di Gorontalo dan Indonesia secara keseluruhan.













