Back to Bali – 10 April 2026 | Malang – Sebuah kasus penipuan pernikahan siri menghebohkan publik setelah seorang perempuan bernama Reynaldi Malawat (36) berhasil menyamar sebagai pria dan menikahi IA (28), perempuan asal Blimbing, Kota Malang. Rey, yang mengaku sebagai laki‑laki “tulen” sekaligus mengklaim memiliki relasi dengan anggota DPR, berhasil menipu korban hingga malam pertama pernikahan, ketika identitas aslinya terungkap.
Menurut keterangan IA, Rey pertama kali berkenalan lewat media sosial dan menampilkan profil yang menyerupai sosok pria dewasa dengan cara berbicara, berpakaian, serta berperilaku seperti pria sejati. Rey juga menambahkan latar belakang politik, menyatakan dirinya sebagai anak dari seorang anggota DPR, dengan tujuan memperkuat citra kepercayaan diri di mata calon pasangannya.
Akad Nikah Siri yang Terekam Video
Pernikahan siri tersebut dilangsungkan pada 3 April 2026 di sebuah rumah sederhana di Malang. Momen akad terekam dalam video yang kemudian dibagikan oleh keluarga IA. Dalam rekaman, Rey dan IA mengenakan pakaian serba putih, keduanya bersalaman dengan penghulu, lalu mengucapkan ijab qabul di hadapan kerabat. Setelah ijab qabul, Rey tampak tersenyum lebar, lalu mencium tangan IA seolah menegaskan status suami‑istri.
Setelah prosesi selesai, Rey melanjutkan dengan menghormati ibu IA, mencium tangan mertuanya, dan mengadakan jamuan kecil bersama keluarga. Seluruh proses berjalan lancar dan tidak menimbulkan kecurigaan pada saat itu.
Pengungkapan Identitas Sebenarnya
Namun, pada malam pertama, IA mengaku terkejut saat menyadari Rey sebenarnya seorang perempuan. “Saya kaget saat malam pertama, ternyata dia perempuan. Saya nangis karena dibohongi,” ungkap IA dengan nada trauma. Rey kemudian mengungkapkan identitas aslinya, menimbulkan konflik hebat dalam keluarga IA yang langsung mengusir Rey dari rumah.
Setelah pengusiran, IA melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota. Ia menyertakan bukti berupa dokumen pernikahan palsu, video prosesi akad, serta catatan percakapan yang menunjukkan Rey berusaha menutupi identitas gendernya. Tim Reskrim Polresta Malang Kota, dipimpin Kasatreskrim AKP Rahmad Aji Prabowo, menyatakan bahwa laporan telah diterima dan penyelidikan sedang berlangsung untuk mengusut unsur pidana penipuan, pemalsuan dokumen, serta ancaman terhadap saksi.
Ancaman dan Tindakan Hukum
IA juga mengaku sempat menerima ancaman dari Rey dan orang-orang yang diduga bekerja sama dengannya. “Sempat saya mau dijemput orang suruhan pelaku. Saya takut karena diancam akan dilaporkan balik ke polisi jika melapor,” ujarnya. Meski demikian, IA tetap melanjutkan proses hukum dengan harapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat luas tentang bahaya penyamaran gender dalam konteks pernikahan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan Rey dapat dikenai pasal penipuan (KUHP Pasal 378) dan pemalsuan dokumen (Pasal 263). Jika terbukti, Rey berpotensi dijatuhi hukuman penjara dan denda, selain kemungkinan pencabutan dokumen pernikahan palsu.
Reaksi Masyarakat dan Pengawasan Media Sosial
Kasus ini memicu perbincangan hangat di media sosial, dengan netizen mengecam taktik manipulatif Rey serta menuntut penegakan hukum yang tegas. Banyak yang menyoroti pentingnya verifikasi identitas sebelum melangkah ke jenjang pernikahan, terutama dalam pernikahan siri yang tidak terdaftar secara resmi.
Selain itu, kasus ini menambah daftar panjang skandal serupa di Indonesia, di mana penyamaran gender dipakai untuk mendapatkan keuntungan pribadi, baik secara finansial maupun emosional. Pihak berwenang diharapkan meningkatkan edukasi publik mengenai hak‑hak korban dan prosedur pelaporan yang aman.
Dengan proses hukum yang masih berjalan, kasus Rey dan IA menjadi contoh nyata bagaimana penipuan identitas dapat berujung pada pelanggaran hukum serius. Ke depannya, diharapkan regulasi mengenai pernikahan siri dan verifikasi identitas dapat diperkuat guna melindungi masyarakat dari modus‑modus serupa.













