Back to Bali – 10 April 2026 | Jakarta, 9 April 2026 – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, kembali menjadi sorotan publik setelah sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Di tengah hebohnya perbincangan di media sosial, pakar hukum Fajar Trio menegaskan bahwa narasi yang menyebar dapat mengganggu independensi hakim dan melanggar asas sub judice.
Detail Kasus dan Kerugian Negara
Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa melalui program digitalisasi pendidikan tahun 2019‑2022, pengadaan laptop Chromebook menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang memperkaya diri sebesar Rp809 miliar. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK) mencatat kerugian terperinci sebesar Rp1.567.888.662.716,74. Selain Nadiem, sejumlah pejabat kementerian, termasuk mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SMP Mulyatsah, serta konsultan teknologi Ibrahim Arief, turut didakwa. Satu tersangka lain, mantan staf khusus Nadiem, masih dalam proses pencarian.
Opini Publik dan Ancaman terhadap Independensi Hakim
Fajar Trio mengingatkan bahwa publikasi opini yang mengklaim “kasus sudah selesai secara substantif” atau menilai “niat jahat tidak terbukti” dapat berujung pada contempt of court. “Sangat tidak etis jika pihak yang bukan pakar hukum pidana mencoba mendikte opini publik seolah‑olah perkara ini sudah final,” ujarnya kepada wartawan pada Kamis, 9 April 2026. Ia menekankan pentingnya menghormati asas sub judice, yakni larangan membicarakan suatu perkara yang sedang berlangsung di luar ruang sidang.
Menurut Fajar, fenomena “trial by press” dapat memaksa hakim untuk mempertimbangkan tekanan publik alih‑alih menilai fakta secara objektif. “Jangan sampai hakim terpaksa menanggapi rumor atau spekulasi yang tidak memiliki dasar bukti,” tambahnya.
Instrumen Keuangan dan Niat Jahat
Sejumlah komentar di media sosial berargumen bahwa instrumen bisnis seperti debt‑to‑equity swap atau stock split tidak dapat dipidana karena bersifat legal. Fajar menolak tegas argumentasi tersebut, menjelaskan bahwa dalam hukum pidana korupsi, unsur mens rea (niat jahat) tetap menjadi kunci utama. “Tidak peduli bentuk transaksi, jika ada niat memperkaya diri dengan menyalahgunakan kewenangan, maka unsur pidana terpenuhi,” jelasnya.
Ekonomi vs. Penegakan Hukum
Isu lain yang muncul adalah kekhawatiran bahwa penegakan hukum terhadap Nadiem dapat menurunkan gairah investasi. Pakar hukum tersebut menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak dapat menjadi pembenaran untuk memberikan imunitas kepada pelaku korupsi. “Investasi yang sehat memerlukan kepastian hukum dan lingkungan bebas korupsi. Jika negara dibiarkan karena takut investasi terganggu, maka kepercayaan investor justru menurun,” ujarnya.
Fajar juga menyoroti bahwa perhitungan kerugian negara merupakan tanggung jawab saksi ahli yang didukung audit resmi BPK atau BPKP, bukan opini di media sosial. “Membangun opini publik yang menyatakan tidak ada kerugian sebelum vonis adalah bentuk pelecehan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Reaksi Lain dan Langkah Selanjutnya
Pengadilan Tipikor telah menjadwalkan pembacaan dakwaan secara tertutup pada minggu depan, sementara jaksa menyiapkan bukti dokumentasi pengadaan, rekaman rapat, dan audit keuangan. Sementara itu, para aktivis anti‑korupsi menuntut transparansi penuh dan menolak segala upaya memengaruhi hakim melalui tekanan publik.
Pengamat politik menilai bahwa kasus ini dapat menjadi ujian bagi sistem peradilan Indonesia dalam mempertahankan independensinya di era digital, di mana informasi tersebar cepat dan opini publik dapat terbentuk dalam hitungan menit.
Dengan proses persidangan yang masih berjalan, semua mata kini tertuju pada bagaimana hakim akan menilai bukti, menafsirkan niat jahat, dan memastikan keadilan bagi negara tanpa terpengaruh oleh sorotan media. Hasil akhir kasus ini diharapkan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum korupsi di sektor publik, khususnya dalam proyek digitalisasi yang melibatkan dana triliunan rupiah.











