Back to Bali – 07 April 2026 | Kasus kematian dosen Universitas Katolik Untag yang menimpa Dr. Levi menimbulkan gelombang keprihatinan luas di kalangan akademisi dan publik. Penyidikan yang awalnya terfokus pada penyebab medis kini beralih pada perilaku seorang pejabat kepolisian, AKBP Basuki, yang diduga memanfaatkan fasilitas dinas untuk mengatur kunjungan pribadi ke kampus.
Kronologi Perilaku AKBP Basuki di Lingkungan Untag
Menurut keterangan saksi internal, AKBP Basuki sering menginap di salah satu apartemen milik kepolisian yang berada tidak jauh dari kampus Untag. Selama periode tersebut, ia rutin menjemput Dr. Levi dengan menggunakan mobil dinas berplat nomor khusus. Penjemputan biasanya terjadi pada sore hari, tepat sebelum kuliah berakhir, dan berlanjut hingga larut malam. Rekaman CCTV yang kini telah dipublikasikan menunjukkan mobil dinas tersebut melintas di gerbang kampus pada jam-jam yang tidak sejalan dengan tugas resmi Basuki.
Saksi lain menambahkan bahwa Basuki tidak hanya menginap, melainkan juga sering menghabiskan waktu bersama Dr. Levi di ruang kerja pribadi dosen tersebut. Interaksi mereka meliputi percakapan santai dan kegiatan non‑akademik, yang menimbulkan pertanyaan mengenai motif di balik hubungan tersebut.
Proses Hukum dan Potensi Hukuman
Persidangan yang digelar pada pekan lalu mengungkapkan bukti tambahan yang menguatkan dugaan penyalahgunaan jabatan. Jaksa menuduh AKBP Basuki melanggar kode etik kepolisian serta Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Mobil Dinas. Jika terbukti bersalah, Basuki dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal tujuh tahun, sesuai dengan pasal yang mengatur penyalahgunaan fasilitas publik untuk kepentingan pribadi.
Jaksa penuntut menegaskan bahwa tindakan Basuki tidak hanya melanggar aturan internal kepolisian, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis pada korban. Dalam konteks hukum, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan konsekuensi fatal bagi korban.
Reaksi Universitas dan Masyarakat
Pihak universitas menyatakan keprihatinan mendalam atas temuan tersebut. Rektor Untag menegaskan komitmen institusi untuk melakukan audit internal dan menindak tegas semua pihak yang terbukti melanggar etika serta peraturan kampus. Serangkaian pernyataan resmi telah dikeluarkan, menuntut transparansi penuh dalam proses penyelidikan.
Di luar lingkungan akademik, publik menuntut akuntabilitas tinggi dari aparat penegak hukum. Media sosial dipenuhi dengan tagar yang menyoroti kasus ini, menekankan pentingnya pemisahan antara jabatan publik dan kepentingan pribadi. Kelompok advokasi hak asasi manusia juga menambahkan bahwa kasus ini memperlihatkan celah dalam pengawasan penggunaan mobil dinas.
Implikasi Lebih Lanjut
Jika putusan pengadilan menguatkan tuduhan terhadap AKBP Basuki, kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam menegakkan disiplin internal kepolisian. Hal ini juga membuka peluang bagi reformasi kebijakan penggunaan kendaraan dinas, termasuk penerapan sistem monitoring berbasis GPS dan audit rutin.
Selain itu, kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan bagi tenaga pendidik di institusi tinggi. Kematian Dr. Levi yang masih menjadi misteri menambah urgensi bagi pemerintah untuk memperkuat mekanisme pelaporan dan perlindungan saksi dalam investigasi kriminal.
Dengan proses hukum yang masih berjalan, masyarakat diimbau untuk menunggu hasil resmi dan tidak terburu‑buru menyebarkan spekulasi. Namun, tuntutan transparansi dan keadilan tetap menjadi fokus utama, baik bagi keluarga korban, institusi pendidikan, maupun lembaga penegak hukum.
Kasus ini mengingatkan bahwa penyalahgunaan fasilitas publik dapat berujung pada konsekuensi serius, termasuk hilangnya nyawa. Pengawasan yang ketat, akuntabilitas yang jelas, dan penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.













