Back to Bali – 11 April 2026 | Jakarta, 11 April 2026 – Mantan pengusaha perkebunan kelapa sawit, Surya Darmadi, yang kini menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, mengajukan permohonan pemindahan karena kondisi fisik dan mental yang semakin menurun. Dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, terdakwa mengungkapkan stres berat, gangguan tidur kronis, serta kekhawatiran akan serangan jantung bila tetap berada di lapas dengan fasilitas medis yang dianggap tidak memadai.
Keluhan Kesehatan yang Mencuat di Persidangan
Surya, berusia 74 tahun, mengaku bangun setiap pagi pada pukul dua dini hari dalam keadaan cemas dan tidak dapat kembali tidur. “Saya sangat stres, tidak bisa tidur,” ujarnya kepada Majelis Hakim. Ia menekankan bahwa dirinya bergantung pada alat pacu jantung (pacemaker) yang terpasang di dada, sehingga risiko kegagalan baterai atau gangguan fungsi dapat berakibat fatal.
Kuasa hukum Surya menegaskan bahwa kliennya membutuhkan penanganan medis cepat dan pengawasan yang tidak dapat dipenuhi di Nusakambangan. “Fasilitas medis di sana tidak memadai untuk seorang pasien berusia lanjut dengan kondisi jantung sensitif,” kata kuasa hukum dalam surat permohonan yang diserahkan kepada hakim.
Fasilitas Penjara yang Dipertanyakan
Selain masalah kesehatan, terdakwa juga mengkritik kondisi kehidupan di Lapas Nusakambangan yang ia nilai tidak manusiawi bagi seorang senior. Menurut Surya, respons darurat di pulau tersebut lambat, sehingga jika terjadi serangan jantung berat, penanganan akan terhambat.
“Jika baterai pacu jantung saya mati, saya tidak yakin ada tim medis yang siap membantu,” tambahnya. Pernyataan ini menambah tekanan pada hakim Ketua Purwanto, yang menegaskan bahwa kompetensi majelis hakim terbatas pada perkara korporasi, bukan penentuan lokasi penahanan.
Motif Penahanan di Nusakambangan Dipertanyakan
Surya menyoroti fakta bahwa dirinya menjadi satu-satunya terdakwa korupsi dalam skala ribuan perusahaan yang diproses di Nusakambangan. “Kenapa saya, sementara ribuan perusahaan lain tidak diproses?” tanya terdakwa dengan nada frustasi. Ia menilai proses hukum yang menjeratnya tidak adil, mengingat keberadaan fasilitas penjara yang lebih ketat dibandingkan dengan terdakwa lain yang sebanding.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menanggapi kritik tersebut dengan menegaskan bahwa penempatan narapidana dilakukan berdasarkan kategori kejahatan dan risiko keamanan, bukan pertimbangan pribadi.
Kontroversi Properti yang Disita
Surya juga mengkritik tindakan Kejaksaan yang menyita properti miliknya, termasuk Gedung Menara Palma yang diklaim milik PT Wana Mitra Permai. Ia menyatakan bahwa gedung tersebut kini berada dalam penguasaan Agrinas setelah disita, namun tidak ada surat resmi yang mengonfirmasi status penitipan. “Tidak ada kepastian hukum, negara ini tidak memberi keadilan,” ungkapnya.
Ketegangan antara terdakwa dan aparat penegak hukum menambah kompleksitas kasus, mengingat dampak sosial ekonomi dari skandal korupsi lahan sawit yang melibatkan PT Duta Palma Group.
Langkah Selanjutnya dan Harapan Terdakwa
Majelis Hakim belum memberikan keputusan akhir terkait permohonan pemindahan Surya. Namun, hakim menegaskan bahwa mereka akan meninjau bukti medis yang diajukan kuasa hukum sebelum mengambil keputusan.
Surya Darmadi berharap agar pihak berwenang mempertimbangkan kondisi kesehatannya dengan serius dan memberikan penempatan yang lebih manusiawi, seperti Lapas dengan fasilitas medis lengkap. “Saya ingin dapat menjalani sisa hukuman dengan rasa aman dan perawatan yang layak,” tuturnya.
Kasus ini menyoroti tantangan sistem pemasyarakatan Indonesia dalam menangani narapidana senior dengan kebutuhan medis khusus, serta menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi kebijakan penempatan narapidana korupsi di fasilitas tingkat tinggi.
Dengan sorotan publik yang terus meningkat, tekanan terhadap otoritas penegak hukum untuk memberikan solusi yang adil dan humanis diperkirakan akan semakin kuat.













