Back to Bali – 07 April 2026 | Sidang kasus kematian dosen muda Universitas Semarang (Untag) Levi pada Senin, 6 April 2026, menguak fakta-fakta baru yang menambah kompleksitas penyelidikan. Pengadilan Negeri Semarang mendengar kesaksian Muhammad Iqbal, penjaga kostel tempat Levi tinggal selama tiga tahun terakhir. Iqbal mengungkapkan bahwa AKBP Basuki, mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polri Jawa Tengah, rutin mengunjungi kostel tersebut setiap akhir pekan, bahkan kadang‑kadang dua kali dalam seminggu.
Rutin Menginap dan Menjemput dengan Mobil Dinas
Saksi menyatakan bahwa Basuki tidak hanya sekadar singgah, melainkan sering menginap di kamar korban. “Kos saya kan bebas pak,” kata Iqbal, menegaskan kebebasan akses Basuki ke ruang pribadi Levi. Lebih jauh, Iqbal menambahkan bahwa pada beberapa kesempatan ia menyaksikan Basuki menjemput Levi menggunakan mobil dinas kepolisian, yang dalam konteks ini disebut mobil Dalmas. “Beberapa kali dijemput dengan mobil Dalmas,” ucapnya di depan Majelis Hakim yang dipimpin Achmad Rasjid.
Sejarah Hubungan Sejak 2016
Menurut keterangan kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Zainal Abidin Petir, hubungan keduanya sudah terjalin sejak tahun 2016 ketika Basuki masih menempuh pendidikan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Purwokerto. Hubungan ini ternyata meluas hingga Basuki pernah memasukkan nama Levi ke dalam Kartu Keluarga (KK) miliknya dengan dalih kemanusiaan, mengingat Levi pernah menjadi anak yatim piatu yang kesulitan mencari pekerjaan. Petir menegaskan, meski alasan itu tampak altruistik, tindakan tersebut tetap menimbulkan pertanyaan hukum.
Pengakuan Hubungan Intim
Selama persidangan, Basuki mengakui pernah menjalin hubungan badan dengan Levi. Pengakuan ini muncul bersamaan dengan fakta-fakta penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, yaitu mobil dinas dan tempat menginap di kostel tanpa prosedur resmi. Penggunaan mobil dinas tanpa keperluan tugas resmi dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan jabatan.
Pasal yang Dikenakan
Jaksa penuntut menjerat AKBP Basuki dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 428 ayat (1) dan ayat (3) huruf B UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penelantaran orang, serta Pasal 474 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian. Jika terbukti, Basuki dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Implikasi Politik dan Sosial
Kasus ini menimbulkan gelombang keprihatinan di kalangan akademisi, mahasiswa, dan masyarakat luas. Penggunaan fasilitas kepolisian untuk kepentingan pribadi serta hubungan pribadi yang melibatkan pejabat tinggi menimbulkan pertanyaan tentang integritas institusi. Selain itu, kasus ini menyoroti perlunya regulasi lebih ketat terkait penyalahgunaan mobil dinas dan pengawasan atas interaksi antara pejabat dan warga sipil.
Hingga kini, proses persidangan masih berjalan. Hakim masih menilai bukti‑bukti tambahan, termasuk rekaman CCTV dan saksi lain yang mungkin dapat memperkuat atau menolak dugaan kelalaian. Sementara itu, keluarga korban terus menuntut keadilan dan menunggu hasil putusan yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menegakkan keadilan bagi Levi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan wewenang dan hubungan pribadi yang tidak transparan dapat berujung pada konsekuensi hukum serius, terutama bila menyangkut nyawa. Masyarakat menanti perkembangan selanjutnya, berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang muncul sejak awal tragedi.













