Back to Bali – 12 April 2026 | Jakarta, 12 April 2026 – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menjadi sorotan publik setelah mengaku diperas sebesar Rp300 juta oleh seorang wanita berusia 48 tahun yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang awalnya digolongkan sebagai pemerasan kini beralih menjadi tuduhan penipuan setelah penyelidikan kepolisian menemukan bahwa unsur ancaman kekerasan tidak terpenuhi.
Latar Belakang Kasus
Insiden terjadi di sebuah gedung pertemuan di kawasan DPR pada pertengahan April 2026. Pelaku, yang dikenal dengan inisial TH atau D, mendekati Sahroni dengan mengklaim memiliki pengaruh dalam penyelesaian suatu perkara hukum. Ia menuntut pembayaran uang tunai sebesar Rp300 juta dengan ancaman bahwa jika tidak dibayarkan, ia akan menggunakan “koneksi” di KPK untuk menahan atau memperlambat proses penyelidikan.
Awalnya Sahroni menganggap pertemuan tersebut sebagai upaya pemerasan, namun setelah melaporkan kejadian kepada pihak berwajib, penyidik menemukan tidak ada bukti adanya ancaman fisik atau kekerasan yang dapat memenuhi unsur pidana pemerasan menurut Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP).
Identitas TH
TH, seorang wanita berusia 48 tahun, belum secara resmi teridentifikasi nama lengkapnya oleh kepolisian. Ia berpenampilan rapi dan menggunakan pakaian formal yang menambah kesan legitimasi saat mengklaim dirinya sebagai pegawai KPK. Dalam beberapa kesempatan, pelaku menyebut dirinya dengan inisial “D” kepada media, menambah kebingungan publik tentang identitas sebenarnya.
Menurut kuasa hukum Ahmad Sahroni, Dimas Asep, TH tidak pernah bekerja di KPK. Penyamaran tersebut merupakan taktik untuk menimbulkan rasa takut dan memaksa korban menyerahkan uang.
Proses Penyidikan
Penyidik Polri mengamankan bukti berupa rekaman audio, pesan teks, serta catatan transaksi keuangan yang menguatkan dugaan penipuan. Pada 11 April 2026, kepolisian secara resmi menetapkan TH sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok pegawai KPK.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan, Dimas Asep menyatakan bahwa TH dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Ia menegaskan bahwa “unsur pemerasan tidak terpenuhi karena tidak ada bukti ancaman kekerasan atau tindakan memaksa yang dapat dikategorikan sebagai pemerasan.”
- Pasal 378 KUHP – Penipuan
- Ancaman hukuman: maksimal 4 (empat) tahun penjara
Motif dan Tuntutan Hukum
Motif utama pelaku tampak berakar pada keinginan memperoleh uang secara cepat dengan memanfaatkan nama besar lembaga anti‑korupsi. TH mengaku bahwa uang tersebut dimaksudkan untuk “mengurus perkara” yang diklaim akan dihadapi Sahroni, meski tidak ada bukti konkret bahwa perkara apa yang dimaksud.
Kuasa hukum Sahroni menegaskan bahwa kliennya tidak pernah meminta bantuan atau intervensi apapun dari KPK, dan menolak segala tuduhan bahwa ia berusaha “menggiring” proses hukum. Dimas Asep menambahkan, “Kami siap bekerjasama sepenuhnya dengan penyidik untuk memastikan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.”
Reaksi Publik dan Analisis
Kasus ini memicu perdebatan luas di media sosial tentang keamanan pejabat publik dari ancaman penipuan yang mengatasnamakan institusi negara. Banyak netizen menilai bahwa modus penipuan semacam ini dapat menggerogoti kepercayaan publik terhadap KPK, meski institusi tersebut tidak terlibat langsung.
Pengamat hukum menilai bahwa keputusan kepolisian untuk mengubah dakwaan dari pemerasan menjadi penipuan merupakan langkah tepat, mengingat tidak ada bukti kekerasan atau ancaman fisik. Mereka menekankan pentingnya edukasi kepada pejabat dan masyarakat tentang cara mengidentifikasi modus penipuan semacam ini.
Secara keseluruhan, kasus TH menegaskan kembali bahwa penyamaran identitas institusi resmi dapat menjadi senjata bagi penipu. Penegakan hukum yang cepat dan transparan diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak lain yang berniat melakukan aksi serupa.
Kasus ini masih dalam proses persidangan. Jika terbukti bersalah, TH dapat dijatuhi hukuman penjara serta denda sesuai dengan ketentuan Pasal 378 KUHP.













