Back to Bali – 28 Maret 2026 | Jakarta, 27 Maret 2026 – Menjelang Lebaran, ribuan aparatur sipil negara (ASN) masih menunggu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tidak ada kendala dana; semua alokasi anggaran telah tersedia. Kendala utama terletak pada proses administrasi di tingkat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Anggaran Sudah Siap, Tapi Pengajuan Belum Lengkap
Purbaya mengakui masih ada sejumlah pengajuan yang belum tuntas secara administratif. “Uangnya sudah ada, tinggal proses pengajuannya saja,” ujarnya saat konferensi pers di Kementerian Keuangan pada 27 Maret 2026. Menurutnya, Kementerian Keuangan hanya menyalurkan dana setelah berkas dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan. Jika persyaratan belum terpenuhi, proses pencairan tidak dapat dilanjutkan.
Data Realisasi THR ASN hingga 25 Maret 2026
| Kategori | Jumlah Pegawai | Nilai THR (Triliun Rp) |
|---|---|---|
| PNS | 926.072 | 10,33 |
| PPPK | 429.771 | 1,04 |
| Polri | 489.654 | 3,42 |
| TNI | 581.434 | 3,37 |
| Non‑PNS | 73.593 | 0,34 |
Secara keseluruhan, realisasi pembayaran THR untuk aparatur pemerintah pusat mencapai Rp18,5 triliun kepada 2.500.524 pegawai dan personel. Dari total 8.891 satuan kerja, hampir semua telah menyalurkan THR, namun belum semua dana dapat dicairkan karena dokumen pengajuan masih belum lengkap.
Pensiunan dan Pemerintah Daerah
Di sisi pensiunan, pencairan hampir selesai dengan realisasi Rp12,15 triliun untuk 3.728.195 pensiunan, mencakup 99,67 persen penerima. Penyaluran dilakukan melalui PT Taspen (Rp10,70 triliun) dan PT Asabri (Rp1,44 triliun). Sementara itu, pemerintah daerah menunjukkan progres yang cukup baik; hingga 25 Maret, realisasi THR mencapai Rp20,54 triliun untuk 4.333.310 pegawai, dengan 523 dari 546 pemda (95,79 persen) telah menyalurkan dana.
Faktor Penyebab Keterlambatan
- Administrasi yang belum lengkap: Beberapa kementerian dan lembaga belum melengkapi dokumen persyaratan, sehingga proses verifikasi terhambat.
- Koordinasi lintas unit: Pengajuan THR harus melewati beberapa tahapan verifikasi internal sebelum mencapai Kementerian Keuangan.
- Kesalahan input data: Kesalahan dalam data pegawai atau jumlah penerima dapat menyebabkan penundaan validasi.
Selain itu, peningkatan kebutuhan hidup menjelang Lebaran membuat keterlambatan terasa lebih berat bagi ASN. Keterlambatan ini berpotensi menurunkan motivasi kerja dan menambah beban keuangan pribadi.
Langkah Pemerintah Mengatasi Kendala
Menanggapi situasi ini, Menteri Purbaya menekankan pentingnya penertiban proses administratif di setiap instansi. Ia menginstruksikan kepala unit kerja untuk mempercepat verifikasi dokumen, memastikan kelengkapan data, dan mengirimkan pengajuan secara tepat waktu. Pemerintah juga meningkatkan pengawasan melalui sistem monitoring real‑time yang terintegrasi dengan Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, diharapkan semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat menyelesaikan pengajuan THR paling lambat akhir April 2026, sehingga seluruh ASN dapat menerima haknya tepat waktu.
Dengan dana yang telah tersedia dan upaya perbaikan proses administrasi, harapan besar menanti agar THR ASN dapat cair secara serentak menjelang Idul Fitri, memberikan kepastian finansial bagi ribuan pegawai negeri di seluruh Indonesia.













