Back to Bali – 08 April 2026 | Sejumlah video yang memperlihatkan aksi pengeroyokan terhadap ketua lembaga non‑pemerintah Viral For Justice (VFJ) menjadi viral di media sosial akhir pekan lalu. Rekaman yang beredar di berbagai platform mengungkapkan adegan brutal yang melibatkan sekelompok orang tak dikenal, menimbulkan pertanyaan serius mengenai keamanan aktivis dan penegakan hukum di Surabaya.
Latar Belakang
Viral For Justice merupakan organisasi yang bergerak di bidang advokasi hak asasi manusia dan transparansi pemerintahan. Ketua lembaga, Budi Santoso, dikenal vokal mengkritik sejumlah kebijakan daerah yang dinilai tidak berpihak pada rakyat. Pada 12 April 2026, Budi melaporkan adanya ancaman keamanan kepada timnya, namun tidak ada tindakan signifikan yang diambil hingga insiden pengeroyokan terjadi.
Video yang beredar menunjukkan Budi sedang berjalan di sebuah gang dekat Jalan Raya Darmo ketika tiba-tiba dikelilingi oleh beberapa pria berseragam gelap. Tanpa provokasi yang jelas, para pelaku mulai memukul, menendang, dan mengikat korban hingga Budi terjatuh tak berdaya. Durasi video hanya sekitar dua menit, namun dampaknya meluas ke seluruh Indonesia.
Reaksi Publik
Setelah klip tersebut menyebar, netizen ramai mengungkapkan keprihatinan mereka melalui tagar #JusticeForBudi. Lebih dari 1,2 juta postingan muncul dalam 24 jam pertama, menuntut agar pihak berwenang segera mengusut tuntas kasus ini. Beberapa tokoh publik, termasuk aktivis hak asasi manusia, politisi, dan selebriti, menambahkan suara mereka, menyoroti pentingnya perlindungan bagi aktivis yang berani mengkritik pemerintah.
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta klarifikasi resmi dari Polri.
- Kelompok advokasi mahasiswa menuntut pembentukan tim independen untuk menyelidiki.
- Beberapa organisasi internasional, seperti Amnesty International, menyatakan keprihatinan atas keamanan aktivis di Indonesia.
Tindakan Kepolisian
Menanggapi tekanan publik, Polrestabes Surabaya mengumumkan bahwa mereka telah menerima laporan resmi dari VFJ pada 13 April 2026. Dalam pernyataan resmi, kepolisian menyatakan akan melakukan penyelidikan menyeluruh, mengidentifikasi pelaku, serta melindungi saksi. Kepala Reskrim Polrestabes Surabaya, Kombes Pol. Irwan Hidayat, menegaskan bahwa rekaman video menjadi bukti penting yang akan dijadikan dasar penyidikan.
Polisi juga menyebutkan bahwa mereka telah mengamankan CCTV di sekitar lokasi kejadian dan menyiapkan tim forensik digital untuk menganalisis metadata video. Selain itu, pihak kepolisian berjanji akan meningkatkan patroli di area yang dianggap rawan bagi aktivis, serta menyediakan hotline khusus untuk melaporkan ancaman serupa.
Analisis Hukum
Menurut pakar hukum, tindakan pengeroyokan tersebut dapat dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 170A yang mengatur pemukulan dengan maksud menghilangkan hak atau kebebasan. Jika terbukti ada motif politik, pelaku dapat dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran kebencian atau bahkan Pasal 23 UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Prof. Dr. Siti Aisyah, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, menilai bahwa kasus ini menyoroti lemahnya mekanisme perlindungan terhadap aktivis di tingkat lokal. Ia menambahkan bahwa penegakan hukum yang tegas dapat menjadi deterrent bagi pihak yang berniat mengintimidasi aktivis.
Sejauh ini, belum ada identitas resmi pelaku yang terungkap. Namun, beberapa saksi mata melaporkan bahwa para pelaku mengenakan seragam yang mirip dengan anggota keamanan swasta, menimbulkan spekulasi mengenai keterlibatan jaringan kriminal terorganisir.
Kasus ini juga membuka diskusi mengenai peran media sosial dalam mempercepat respons publik terhadap pelanggaran hak asasi. Video yang tersebar cepat menimbulkan tekanan pada otoritas untuk bertindak, namun juga menimbulkan tantangan dalam verifikasi keabsahan rekaman.
Dengan perkembangan penyelidikan yang masih berlangsung, publik menantikan hasil akhir yang transparan. Harapan terbesar adalah agar pelaku dihukum setimpal, serta agar langkah-langkah preventif dapat diterapkan untuk melindungi aktivis dan memastikan kebebasan berpendapat tetap terjaga di Indonesia.












