Back to Bali – 04 Mei 2026 | Polri melalui Bareskrim menegaskan bahwa penyalahgunaan elpiji (LPG) dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kini akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah tegas ini diumumkan oleh Brigjen Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu, pada konferensi pers 3 Mei 2026.
Menurut Irhamni, subsidi energi merupakan kebijakan pemerintah untuk meringankan beban hidup masyarakat. Oleh karena itu, setiap upaya mengalihkan atau memanipulasi barang bersubsidi dianggap sebagai kejahatan yang merugikan negara secara signifikan. Untuk menindak lanjuti hal tersebut, aparat akan memanfaatkan kombinasi antara Undang‑Undang Migas dan Undang‑Undang TPPU, sehingga pelaku tidak hanya dikenai sanksi administrasi, melainkan juga dijerat dengan pasal pencucian uang yang dapat berujung pada hukuman penjara dan penyitaan aset.
Modus Operandi di Kabupaten Klaten
Kasus paling menonjol yang diungkapkan Bareskrim terjadi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Penyidik menemukan jaringan yang memindahkan isi tabung elpiji bersubsidi berkapasitas 3 kilogram ke dalam tabung non‑subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Gas yang semula dijual dengan harga subsidi kemudian dipasarkan kembali dengan tarif non‑subsidi, menghasilkan margin keuntungan yang besar.
Dalam operasi yang dilaksanakan pada 28 April 2026 dini hari, tim gabungan Bareskrim menggerebek sebuah gudang di Jalan Pakis‑Daleman, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari. Dari lokasi tersebut, aparat mengamankan:
- 1.465 tabung elpiji berbagai ukuran (3 kg, 12 kg, 50 kg), baik kosong maupun berisi
- Enam unit kendaraan pick‑up dan tiga unit troli
- Dua timbangan duduk untuk mengukur isi tabung
- 25 selang regulator untuk tabung 50 kg, 59 selang regulator untuk tabung 12 kg
- 250 tutup segel berwarna kuning
Barang bukti lainnya meliputi 435 tabung 3 kg kosong, 514 tabung 3 kg berisi, 262 tabung 12 kg kosong, 196 tabung 12 kg berisi, serta 58 tabung 50 kg berisi. Penyelidikan lebih lanjut mengidentifikasi dua tersangka utama: seorang yang berperan sebagai “penyuntik” gas (disebut KA) dan seorang sopir pick‑up (ARP) yang mengangkut tabung‑tabung tersebut.
Langkah Penegakan Hukum
Irhamni menegaskan bahwa semua satuan kepolisian di bawah naungan Bareskrim akan meningkatkan intensitas penegakan hukum terhadap praktik serupa. “Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya, menambahkan bahwa upaya tersebut sudah dimulai sejak laporan masyarakat pada 15 April 2026.
Penggunaan pasal TPPU diharapkan dapat “memiskinkan” pelaku, karena selain hukuman penjara, aset yang diduga menjadi hasil pencucian uang akan disita. Pendekatan ini mencerminkan kebijakan terbaru kementerian hukum dan HAM yang menekankan pencegahan pencucian uang dalam sektor energi.
Implikasi Ekonomi dan Sosial
Kerugian negara akibat kasus di Klaten diperkirakan mencapai Rp 6 miliar, angka yang mencerminkan dampak luas pada anggaran subsidi nasional. Bila tidak ditindak, praktik pengoplosan ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap program subsidi, sekaligus memberi ruang bagi jaringan kriminal yang lebih terorganisir.
Selain itu, peningkatan harga LPG di pasar gelap menambah beban rumah tangga berpendapatan rendah, yang pada gilirannya dapat memperburuk ketimpangan ekonomi. Pemerintah pusat telah menegaskan komitmen untuk memperkuat sistem monitoring distribusi LPG bersubsidi, termasuk penerapan teknologi RFID pada tabung dan audit reguler di setiap titik distribusi.
Dengan mengaitkan kasus pengoplosan LPG ke pasal TPPU, Polri memberi sinyal bahwa penyalahgunaan subsidi tidak lagi dianggap remeh. Pendekatan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lain, sekaligus memperkuat mekanisme perlindungan subsidi bagi masyarakat yang paling membutuhkan.
Ke depannya, aparat diharapkan dapat mengidentifikasi dan membongkar jaringan serupa di provinsi lain, mengingat modus yang sama telah terdeteksi di beberapa wilayah Indonesia. Upaya kolaboratif antara kepolisian, kementerian energi, dan lembaga pengawas keuangan menjadi kunci untuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum kriminal.













