Back to Bali – 04 Mei 2026 | Empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta menjadi sorotan publik setelah mereka ditangkap oleh aparat kepolisian pada hari kerja internasional, 1 Mei 2024. Penangkapan terjadi di sekitar kawasan kampus dan lokasi demonstrasi pekerja yang digelar di pusat kota. Kejadian ini menimbulkan perdebatan luas mengenai kebebasan berekspresi, penggunaan narkotika, serta prosedur penegakan hukum di tengah aksi seremonial Hari Buruh.
Latar Belakang Aksi
Hari Buruh diperingati secara nasional dengan aksi unjuk rasa, pawai, serta diskusi publik mengenai hak-hak pekerja. Pada tahun ini, kelompok mahasiswa aktivis memperbanyak kegiatan di kampus, termasuk mengadakan lokakarya tentang hak-hak mahasiswa dan buruh. Sebuah kelompok kecil yang terdiri dari empat mahasiswa UIN Jakarta dilaporkan mengorganisir pertemuan informal yang kemudian beralih menjadi aksi mendadak di jalan raya, menyuarakan tuntutan kenaikan upah minimum serta penurunan biaya pendidikan.
Penangkapan dan Alasan Hukum
Menurut keterangan polisi, keempat mahasiswa tersebut ditangkap setelah petugas menemukan sejumlah tablet tramadol dalam tas mereka. Tramadol merupakan obat analgesik yang termasuk dalam kategori narkotika jenis III di Indonesia dan penggunaannya di luar resep medis dilarang. Polisi menyatakan bahwa mahasiswa tersebut tidak hanya mengonsumsi, tetapi juga berencana mendistribusikannya kepada peserta aksi, yang dianggap dapat mengganggu ketertiban umum.
Setelah melakukan pemeriksaan di lapangan, aparat menahan mahasiswa tersebut dan membawa mereka ke kantor Polisi Resor (Polres) Setempat. Selanjutnya, keempat tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hingga saat penulisan artikel, belum ada pernyataan resmi dari pihak universitas mengenai tindakan disipliner internal.
Reaksi Publik dan Akademisi
Penangkapan ini menuai beragam reaksi di media sosial. Sebagian publik menilai tindakan kepolisian sebagai upaya tegas menindak pelanggaran narkotika, sementara kelompok aktivis menganggapnya sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan berpendapat. Beberapa dosen dan peneliti hukum dari UIN Jakarta menyatakan keprihatinan atas potensi pelanggaran prosedur penangkapan, khususnya terkait hak atas bantuan hukum dan proses peradilan yang adil.
- Mahasiswa A (usia 21 tahun) – jurusan Hukum, ditangkap di depan Fakultas Ushuluddin.
- Mahasiswa B (usia 22 tahun) – jurusan Ilmu Komunikasi, ditangkap di dekat alun-alun kampus.
- Mahasiswa C (usia 20 tahun) – jurusan Ekonomi Syariah, ditangkap saat beralih ke arah stasiun kereta.
- Mahasiswa D (usia 23 tahun) – jurusan Pendidikan Agama Islam, ditangkap di area parkir kampus.
Implikasi Hukum dan Kebijakan
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang keseimbangan antara penegakan hukum narkotika dan perlindungan hak asasi manusia. Undang-Undang Narkotika (UU No. 35/2009) mengatur sanksi penjara hingga lima tahun bagi pelaku kepemilikan obat terlarang tanpa izin. Namun, dalam konteks aksi demonstrasi, aparat diharapkan dapat mempertimbangkan aspek kebebasan berserikat yang dilindungi oleh UUD 1945 pasal 28E.
Para pakar hukum menekankan pentingnya prosedur transparan, termasuk penyediaan pengacara sejak tahap penahanan. Mereka juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkotika di kalangan mahasiswa dapat mencerminkan masalah kesehatan mental yang memerlukan pendekatan interdisipliner, bukan sekadar penegakan hukum semata.
Dampak Terhadap Lingkungan Akademik
Universitas Islam Negeri Jakarta, sebagai institusi pendidikan tinggi negeri, kini berada di persimpangan antara menjaga reputasi akademik dan menanggapi isu-isu sosial yang diangkat mahasiswanya. Pihak rektorat dijadwalkan menggelar pertemuan internal untuk menilai langkah-langkah preventif, termasuk program penyuluhan narkotika dan dialog terbuka mengenai hak-hak pekerja serta mahasiswa.
Selain itu, kejadian ini memicu diskusi internal tentang kebijakan penggunaan narkotika di lingkungan kampus, prosedur penanganan mahasiswa yang terlibat dalam aksi politik, serta mekanisme dukungan psikologis bagi mereka yang berisiko terjerumus ke dalam penyalahgunaan zat.
Dengan berlalunya beberapa hari sejak penangkapan, proses hukum masih berjalan. Keluarga mahasiswa serta organisasi kemahasiswaan menunggu kejelasan status hukum para tersangka, sambil menuntut keadilan dan perlindungan hak-hak dasar mereka.
Kasus penangkapan empat mahasiswa UIN Jakarta pada Hari Buruh ini menjadi contoh nyata dinamika antara kebebasan sipil, penegakan hukum narkotika, dan tanggung jawab institusi pendidikan dalam menanggapi permasalahan sosial yang semakin kompleks.













