Back to Bali – 05 Mei 2026 | Malang, 4 Mei 2026 – Pemerintah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdit‑Kemdikbud) baru-baru ini mengusulkan penghapusan program studi keguruan dengan dalih menyesuaikan lulusan dengan kebutuhan industri. Usulan tersebut menuai kritik tajam dari kalangan akademisi, terutama Ketua Program Studi Pendidikan Bahasa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), M. Isnaini. Menurutnya, kebijakan semacam itu berisiko menyederhanakan makna pendidikan dan mengancam pembentukan karakter bangsa.
Alasan Pemerintah dan Respon Akademisi
Prof. Badri Munir Sukoco, Sekjen Kemdit‑Kemdikbud, berargumen bahwa lulusan kependidikan harus lebih relevan dengan pasar kerja. Ia menilai bahwa banyak program studi keguruan menghasilkan tenaga kerja yang tidak terpakai secara optimal, sehingga perlu disesuaikan atau bahkan dihilangkan.
Isnaini menolak pandangan tersebut. Ia menegaskan bahwa universitas bukan sekadar “pabrik” tenaga kerja, melainkan ruang inkubasi pemikiran kritis. “Pendidikan tinggi tidak selalu harus mengekor pada tren industri. Kampus adalah tempat menumbuhkan cara berpikir, sikap, estetika, dan tanggung jawab sosial,” ujarnya pada Senin (4/5/2026).
Fungsi Humanistik dalam Pendidikan Kependidikan
Menurut Isnaini, sarjana pendidikan memiliki peran yang jauh melampaui mengajar di kelas. Banyak lulusan prodi kependidikan yang kini berkarier di sektor industri, media, teknologi, dan lembaga non‑profit, membawa perspektif humanistik yang jarang dimiliki lulusan non‑kependidikan. “Sentuhan etika dan moral inilah yang sering tidak masuk dalam statistik serapan kerja, namun sangat krusial dalam dunia profesional,” katanya.
Masalah Surplus atau Distribusi Tenaga Pendidik
Isu surplus lulusan bukanlah soal jumlah program yang berlebih, melainkan ketidakefisienan sistem distribusi dan rekrutmen tenaga pendidik secara nasional. Ketimpangan jumlah guru antar wilayah masih tinggi, menandakan adanya hambatan struktural yang belum teratasi. Isnaini menilai solusi bukan menutup program, melainkan memperbaiki regulasi dan evaluasi kualitas secara berkala.
- Perketat regulasi melalui sistem on/off program studi berdasarkan akreditasi.
- Lakukan evaluasi kualitas secara periodik oleh lembaga akreditasi independen.
- Optimalkan penempatan guru melalui kebijakan insentif bagi wilayah kekurangan tenaga pendidik.
Alternatif Kebijakan yang Diusulkan
Isnaini menyarankan agar pemerintah tidak menutup seluruh program studi kependidikan, melainkan menerapkan kebijakan selektif. Program dengan akreditasi unggul dapat dipertahankan, sementara program dengan standar rendah dapat diberikan kesempatan perbaikan atau diintegrasikan dengan program lain. “Pengutamaan kualitas lebih bijak daripada penghapusan total,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan yang semata‑mata mengutamakan angka serapan industri dapat merusak kualitas sumber daya manusia Indonesia. Pendidikan harus tetap menjadi proses memanusiakan manusia, selaras dengan filosofi Ki Hajar Dewantara yang menekankan pembentukan karakter, bukan sekadar keterampilan teknis.
Jika kebijakan semacam ini terus dipaksakan, konsekuensinya bukan hanya hilangnya program studi, melainkan berkurangnya generasi yang mampu berpikir kritis, beretika, dan berkontribusi pada peradaban bangsa.
Dengan menyeimbangkan kebutuhan industri dan nilai-nilai humanistik, Indonesia dapat mencetak tenaga pendidik yang tidak hanya siap pakai, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan sosial yang berkelanjutan.













