Back to Bali – 05 Mei 2026 | Jakarta – Pada Senin (4 Mei 2026), perwakilan aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) dari lima universitas terkemuka di Indonesia menyerahkan amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan uji materiil Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Aliansi tersebut terdiri atas BEM FH Universitas Indonesia (UI), BEM FH Universitas Diponegoro (Undip), Dema Justisia Universitas Gadjah Mada (UGM), BEM FH Universitas Airlangga (Unair), dan BEM FH Universitas Brawijaya (UB).
Motivasi Pengajuan Amicus Curiae
Pengajuan ini merupakan respons kolektif terhadap revisi UU TNI yang dianggap memperluas peran militer ke ranah sipil dan berpotensi mengancam prinsip demokrasi serta supremasi hukum. Ketua aliansi, Ilman Nur Fathan, Ketua BEM FH Undip, menjelaskan bahwa perubahan pasal‑pasal tertentu dapat menimbulkan “pergeseran paradigma” dalam hubungan sipil‑militer, terutama terkait peradilan militer, masa pensiun jenderal, dan keterlibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Isi Pokok Amicus Curiae
- Menuntut MK mengabulkan permohonan nomor 197/PUU‑XXIII/2025 untuk melakukan uji materiil UU TNI.
- Mengkritisi perluasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh TNI, yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.
- Memperingatkan risiko impunitas militer dan potensi pelanggaran hak asasi manusia bila UU tersebut diberlakukan secara penuh.
- Mengajak masyarakat sipil dan lembaga pengawas untuk menilai dampak kebijakan militer terhadap kebebasan warga.
Reaksi dari Pihak Terkait
Dalam pertemuan di Gedung MK, Ilman menekankan bahwa “TNI secara historis bersifat mandatoris, komando, dan hierarkis; bila terlibat langsung dengan urusan sipil, hal itu tidak ideal dan dapat menggerus hak-hak masyarakat.” Ia menambahkan bahwa aliansi juga mengajukan data‑data yang menunjukkan potensi konflik kepentingan antara tugas pertahanan dan fungsi administrasi sipil.
Pihak pemerintah belum memberikan respons resmi pada saat penulisan laporan ini. Namun, sejumlah pengamat hukum menilai bahwa amicus curiae yang diajukan oleh mahasiswa dapat memperkaya wacana yurisprudensi MK, mengingat MK belum pernah menangani secara menyeluruh kasus yang menguji batasan peran TNI dalam pemerintahan sipil.
Implikasi Politik dan Hukum
Jika MK memutuskan bahwa pasal‑pasal yang memperluas peran TNI tidak konstitusional, hal ini dapat memaksa legislatur untuk melakukan revisi kembali UU TNI, menurunkan masa pensiun jenderal, dan membatasi keterlibatan militer dalam urusan administratif. Sebaliknya, keputusan yang menguatkan UU tersebut dapat membuka preseden bagi institusi militer lain untuk mengambil alih fungsi sipil, menimbulkan kekhawatiran tentang demokratisasi dan kontrol sipil.
Para akademisi hukum menilai bahwa proses ini juga menjadi ujian bagi partisipasi mahasiswa dalam demokrasi deliberatif. “Keterlibatan mahasiswa dalam proses uji materiil menunjukkan kedewasaan politik generasi muda,” ujar seorang dosen hukum politik dari Universitas Padjadjaran.
Langkah Selanjutnya
Aliansi berencana melanjutkan kampanye publik dengan menggelar diskusi terbuka, seminar, dan penyebaran materi edukatif mengenai isi UU TNI. Mereka juga mengajak organisasi masyarakat sipil serta LSM hak asasi manusia untuk bergabung dalam upaya pengawasan proses uji materiil di MK.
Proses uji materiil di MK diperkirakan akan memakan waktu beberapa bulan, dengan kemungkinan sidang publik dan pertanyaan-pertanyaan kritis dari hakim konstitusi. Selama periode ini, aliansi berkomitmen untuk terus memantau perkembangan dan memberikan masukan berdasarkan penelitian lapangan serta data empiris.
Keputusan akhir MK akan menjadi titik tolak penting bagi masa depan hubungan sipil‑militer di Indonesia, sekaligus menegaskan peran Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi di era reformasi.
Dengan langkah ini, mahasiswa hukum menegaskan bahwa suara generasi muda tetap relevan dalam menilai kebijakan publik yang berpotensi mengubah tatanan demokrasi negara.













