Back to Bali – 05 Mei 2026 | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis penjara bagi dua eksekutif perusahaan yang terlibat dalam skandal korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur tahun anggaran 2022.
Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean, dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun, sedangkan Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari, mendapat hukuman tujuh tahun enam bulan. Kedua terdakwa juga dikenai denda masing‑masing sebesar Rp500 juta dengan tambahan 100 hari kurungan sebagai subsider.
Selain pidana penjara dan denda, hakim memerintahkan masing‑masing terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Libert Hutahaean diwajibkan membayar Rp3,2 miliar, sementara Lia Anggawari harus membayar Rp534 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap pembayaran tidak terpenuhi, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa. Apabila nilai harta tidak mencukupi, tambahan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan akan diberlakukan.
Dasar Hukum dan Pertimbangan Majelis Hakim
Majelis hakim memutuskan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar sekitar Rp9,2 miliar. Pengadilan menyatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan melalui manipulasi proses pengadaan barang di e‑katalog serta penunjukan pemasok yang tidak resmi. PT Temprina Media Grafika, yang merupakan bagian dari grup Jawa Pos, diduga berperan aktif dalam mengatur pemenang lelang pengadaan laptop.
Dalam pertimbangan putusan, hakim menegaskan pelanggaran atas Pasal 603 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dikaitkan dengan Pasal 18 Undang‑Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 ayat (a, b, c) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Rincian Sanksi
- Libert Hutahaean: Penjara 7 tahun, denda Rp500 juta, uang pengganti Rp3,2 miliar.
- Lia Anggawari: Penjara 7 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta, uang pengganti Rp534 juta.
- Tambahan: 100 hari kurungan subsider untuk masing‑masing.
- Jika tidak membayar pengganti dalam 1 bulan, penyitaan harta dan kemungkinan tambahan pidana 3 tahun 6 bulan.
Reaksi dan Implikasi
Putusan ini menjadi sinyal tegas bagi dunia usaha dan pejabat publik bahwa praktik korupsi dalam pengadaan barang publik tidak akan ditoleransi. Pengadilan menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem e‑katalog, terutama pada sektor pendidikan yang menyangkut jutaan siswa.
Kasus ini juga menambah daftar besar kasus korupsi pengadaan teknologi yang melibatkan nilai miliaran rupiah. Sebelumnya, Kajati NTB telah mengawasi penyidikan korupsi Chromebook senilai Rp32 miliar, menunjukkan pola penyalahgunaan dana publik dalam proyek digitalisasi pendidikan.
Para pihak terkait, termasuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, diharapkan memperkuat mekanisme pengawasan internal serta meningkatkan pelatihan bagi pejabat pengadaan agar tidak terulang kembali.
Dengan putusan ini, diharapkan proses rehabilitasi hukum dan pemulihan kerugian negara dapat berjalan efektif, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di masa mendatang.
Secara keseluruhan, vonis penjara sekaligus sanksi finansial yang signifikan ini mencerminkan komitmen lembaga peradilan Indonesia dalam memerangi korupsi, khususnya dalam sektor pendidikan yang strategis bagi pembangunan nasional.













