Eks Direktur Pertamina Dihukum 4,5 Tahun Penjara, Siapkan Gugatan ke PTUN atas LHP BPK

Back to Bali – 05 Mei 2026 | Jakarta, 4 Mei 2026 – Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012‑2014, Hari Karyuliarto, resmi dijatuhi..

2 minutes

Read Time

Eks Direktur Pertamina Dihukum 4,5 Tahun Penjara, Siapkan Gugatan ke PTUN atas LHP BPK

Back to Bali – 05 Mei 2026 | Jakarta, 4 Mei 2026 – Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012‑2014, Hari Karyuliarto, resmi dijatuhi vonis penjara selama empat tahun lima bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (4/5/2026). Selain hukuman penjara, ia juga dikenai denda Rp200 juta yang dapat digantikan dengan pidana penjara selama 80 hari bila tidak dibayar.

Kasus yang menjadi sorotan publik ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) melalui kontrak dengan Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL). Pemeriksaan menyebutkan kerugian negara mencapai US$113,84 juta atau setara Rp1,77 triliun. Hari Karyuliarto bersama mantan Wakil Presiden Strategic Planning Business Development, Yenni Andayani, terbukti melanggar prosedur pengadaan, termasuk tidak menyusun pedoman proses LNG dan menandatangani risalah rapat tanpa kajian keekonomian yang memadai.

Detail Vonis dan Denda

  • Hari Karyuliarto: 4 tahun 5 bulan penjara, denda Rp200 juta (subsider 80 hari penjara).
  • Yenni Andayani: 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta (subsider 80 hari penjana).

Selain vonis pidana, Pengadilan menegaskan bahwa kedua terdakwa melanggar Pasal 3 Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan pasal 55 ayat (1) ke‑1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rencana Gugatan terhadap BPK

Setelah sidang pembacaan putusan, Hari menyatakan tidak akan mengajukan banding atas hukuman penjara yang dijatuhkan. Namun, ia berencana menggugat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait kasus LNG ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, LHP tersebut illegal karena ditandatangani oleh pejabat yang tidak berwenang dan tidak mematuhi pedoman Pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP) 200 serta PSP 300.

“Saya mempertimbangkan menggugat BPK sebagai institusi yang telah melakukan kesalahan dalam memberikan laporan audit investigatif,” ujar Hari dalam pernyataan usai sidang. Ia menambahkan, meskipun belum memutuskan secara final, tim advokat akan menelaah opsi banding jika diperlukan, namun fokus utama saat ini adalah menantang legalitas LHP BPK di PTUN.

Implikasi Politik dan Ekonomi

Kasus ini menyoroti risiko besar dalam proyek infrastruktur energi, khususnya LNG, yang melibatkan nilai transaksi sangat tinggi. Pengadaan yang tidak transparan dan kurangnya kontrol internal dapat menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara serta menurunkan kepercayaan investor asing.

Para pengamat menilai bahwa keputusan hakim memberikan sinyal tegas bahwa korupsi di sektor energi tidak akan ditoleransi. Di sisi lain, gugatan Hari terhadap BPK dapat menambah ketegangan antara lembaga audit negara dengan pihak yang menjadi subjek audit, berpotensi mempengaruhi kredibilitas laporan keuangan publik.

Sejauh ini, Hari belum mengumumkan langkah konkret selanjutnya setelah persiapan gugatan. Ia menegaskan akan berdoa dan mempertimbangkan segala opsi secara optimal, sambil tetap berkoordinasi dengan tim hukum.

Kasus ini tetap menjadi sorotan utama dalam agenda publik, menuntut transparansi lebih lanjut dalam proses pengadaan energi strategis serta penegakan hukum yang konsisten.

About the Author

Kanya Virtudes Virtudes Avatar