Back to Bali – 06 Mei 2026 | Depok, 5 Mei 2026 – Sebuah insiden tak terduga mengguncang suasana warga setempat ketika tiga ekor elang yang tengah beristirahat di sebuah taman kota hampir menjadi sasaran serangan massa. Kejadian yang terjadi pada sore hari itu menimbulkan kehebohan di media sosial dan menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan manusia dengan satwa liar di lingkungan perkotaan.
Kronologi Kejadian
Menurut saksi mata, sekitar pukul 16.30 WIB tiga ekor elang berwarna coklat keabu-abuan dengan mata tajam bertengger di atas dahan pohon jati di Taman Situ Menteng. Tidak lama setelah itu, sekelompok remaja yang sedang bermain skateboard berhenti sejenak dan mulai memperhatikan burung tersebut. Satu per satu, mereka mengeluarkan ponsel untuk merekam video, lalu berbondong‑bondong mengelilingi pohon sambil berteriak-teriak, “Lihat, elangnya!” dan “Bunuh elang!”.
Suasana cepat berubah menjadi kericuhan ketika sebagian anggota kelompok tersebut berusaha mendekati pohon dengan tujuan menakuti atau bahkan menyakiti elang. Beberapa warga yang melintas mencoba menenangkan situasi, namun suara gaduh membuat elang tersebut terbang panik dan hinggap di dahan lain, sementara kerumunan tetap berusaha mendekat.
Reaksi Warga dan Media Sosial
- Warga sekitar: Beberapa warga mengaku terkejut melihat perilaku agresif terhadap satwa yang biasanya dianggap sebagai simbol kebebasan. “Saya tidak mengerti kenapa mereka ingin menyerang elang, padahal elang itu bagian dari alam kita,” ujar Budi, seorang pedagang kaki lima.
- Media sosial: Video rekaman insiden tersebut cepat menyebar di platform seperti TikTok dan Instagram, menimbulkan perdebatan sengit antara pendukung hak satwa dan kelompok yang menilai elang sebagai hama.
Penyebab Potensial
Para ahli ekologi mengidentifikasi beberapa faktor yang mungkin memicu tindakan massa tersebut. Pertama, kurangnya edukasi publik tentang pentingnya melindungi burung pemangsa yang berperan mengendalikan populasi hama. Kedua, persepsi negatif yang berkembang akibat laporan media sebelumnya yang mengaitkan elang dengan kerusakan tanaman pertanian di luar kota. Ketiga, fenomena “viral challenge” yang mendorong remaja melakukan aksi provokatif demi mendapatkan perhatian di dunia maya.
Tindakan Aparat
Petugas kepolisian setempat segera melakukan intervensi setelah laporan diterima melalui saluran darurat. Mereka berhasil memisahkan kerumunan dan mengamankan tiga ekor elang dengan bantuan tim Satwa Liar Dinas Lingkungan Hidup. Elang‑elang tersebut kemudian dibawa ke Pusat Rehabilitasi Satwa Liar (PRSL) Depok untuk pemeriksaan medis.
Polisi juga mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa aksi mengganggu satwa liar dapat dikenai sanksi sesuai Undang‑Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. “Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan satwa, terutama yang dilindungi,” ujar Kapolres Depok, Irwan Suryadi.
Opini Pakar
Dr. Siti Nurhaliza, pakar biologi konservasi dari Universitas Indonesia, menyoroti pentingnya pendekatan edukatif. “Kita perlu menanamkan rasa hormat terhadap semua makhluk hidup sejak dini. Program edukasi di sekolah dan kampanye publik dapat mengurangi kejadian serupa di masa depan,” ujarnya.
Ia menambahkan, elang merupakan predator alami yang membantu mengontrol populasi tikus dan serangga, sehingga keberadaannya sangat penting bagi ekosistem perkotaan.
Langkah Ke Depan
Pemerintah kota Depok berencana meningkatkan fasilitas observasi satwa di taman-taman kota serta menyelenggarakan program “Satwa Liar Peduli” yang melibatkan komunitas lokal dalam pemantauan dan perlindungan. Selain itu, pelatihan bagi aparat keamanan mengenai penanganan konflik manusia‑satwa juga akan diperkuat.
Pengawasan media sosial juga menjadi fokus, dengan harapan platform digital dapat lebih proaktif menanggapi konten yang mengandung unsur kekerasan terhadap satwa.
Insiden ini menjadi peringatan penting bahwa interaksi manusia dengan satwa liar memerlukan sikap bertanggung jawab dan kesadaran akan nilai ekologis yang terkandung di dalamnya. Dengan langkah edukatif dan penegakan hukum yang tepat, diharapkan kejadian serupa tidak terulang, dan keberadaan elang di Depok dapat terus menjadi bagian harmonis dari kehidupan kota.













