Back to Bali – 06 Mei 2026 | Wakil Menteri Agama (Wamenhaj) Dahnil menanggapi keras praktik haji ilegal yang menjerat warga Indonesia, menyoroti kegagalan beberapa pihak termasuk KBIHU dalam melindungi jamaah. Ia menegaskan, “Harusnya orang jujur yang layani jemaah haji,” sambil mengkritik pihak yang memberi harapan palsu kepada calon jamaah.
Sepuluh WNI Ditangkap di Arab Saudi
Dalam satu pekan terakhir, aparat keamanan Arab Saudi berhasil menangkap sepuluh warga negara Indonesia yang dicurigai terlibat dalam promosi dan penjualan paket haji ilegal. Penangkapan tersebut diumumkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) melalui juru bicaranya, Maria Assegaff, pada Selasa siang.
Para tersangka diduga memanfaatkan jaringan tidak resmi untuk menjual tiket haji tanpa izin resmi, melanggar kebijakan “La Haj bila Tasrih” yang menegaskan tidak ada haji tanpa persetujuan otoritas. Saudi Arabia menegakkan kontrol ketat di semua pintu masuk menuju Makkah, memastikan hanya jamaah bervisa resmi yang dapat melanjutkan ibadah.
Reaksi Kemenhaj dan Kebijakan Pemerintah
Maria Assegaff menegaskan dukungan penuh pemerintah Indonesia terhadap kebijakan Saudi Arabia. “Jika ada WNI yang menghadapi proses hukum, penanganannya sepenuhnya kami serahkan kepada otoritas hukum Arab Saudi. Pemerintah Indonesia tidak akan melakukan intervensi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penindakan tidak hanya ditujukan kepada calon jamaah, melainkan juga kepada pihak yang mengorganisasi, memfasilitasi, atau mengambil keuntungan dari praktik haji ilegal. Kemenhaj bersama Polri, Kementerian Imigrasi, dan Kementerian Pemasyarakatan membentuk Satgas Haji Ilegal untuk memantau titik-titik pemberangkatan strategis di dalam negeri.
Satgas Haji Ilegal: Benteng Pertama di Tanah Air
Satgas Haji Ilegal telah menggagalkan sejumlah keberangkatan yang diduga terkait haji ilegal. Operasi ini mencakup pemeriksaan berlapis di bandara, pelabuhan, serta lokasi penjemputan calon jamaah. Selama periode operasional ke-15, sebanyak 229 kloter (89.051 orang) dan 912 petugas berhasil diberangkatkan secara sah ke Tanah Suci.
Data resmi menunjukkan 219 kloter (85.039 orang) dan 873 petugas telah tiba di Madinah, sementara 68 kloter (26.037 orang) dan 272 petugas bergerak ke Makkah untuk melaksanakan umrah wajib dan persiapan haji. Angka-angka ini menegaskan bahwa sebagian besar jamaah masih menggunakan jalur resmi yang diawasi pemerintah.
Dampak Sosial dan Hukum Bagi Pelaku
Praktik haji ilegal tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengancam keamanan dan kebebasan beribadah. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana, deportasi, hingga larangan masuk Arab Saudi hingga sepuluh tahun. Selain kerugian materi, korban seringkali terjebak dalam situasi hukum yang rumit di tanah asing.
Kemenhaj mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda tawaran “berhaji tanpa antre” yang menjanjikan kemudahan. Semua indikasi penipuan atau praktik ilegal harus segera dilaporkan kepada aparat kepolisian setempat. Keberanian melaporkan menjadi kunci untuk memutus rantai jaringan kriminal ini.
Wamenhaj Dahnil dan KBIHU: Tuntutan Keadilan
Wamenhaj Dahnil menuduh KBIHU (Kementerian Badan Ibadah Haji Umrah) tidak menjalankan tugasnya secara optimal dalam melindungi jamaah. Ia menegaskan bahwa orang jujur haruslah yang melayani, bukan yang menutup mata terhadap praktik penipuan. Kritik ini menambah tekanan pada KBIHU untuk memperkuat kontrol internal dan meningkatkan transparansi dalam proses pendaftaran haji.
Dengan sorotan publik yang meningkat, diharapkan KBIHU akan memperbaiki mekanisme verifikasi dan memberikan edukasi yang lebih intensif kepada calon jamaah, terutama kelompok rentan seperti lansia, agar tidak menjadi korban tawaran palsu.
Secara keseluruhan, penangkapan sepuluh WNI di Arab Saudi menjadi peringatan keras bahwa haji ilegal tidak akan ditolerir. Kolaborasi lintas lembaga, pengawasan ketat, dan kesadaran masyarakat menjadi pilar utama dalam memutus jaringan kriminal ini dan memastikan ibadah haji tetap suci, aman, serta sesuai aturan.













