Back to Bali – 06 Mei 2026 | JAKARTA, 5 Mei 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran kepada akuntan publik Danang Rahmat Surono. Sanksi ini terkait kegagalan dalam melaksanakan audit Laporan Keuangan Tahunan Audited (LKTA) 2024 PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang dianggap tidak mematuhi 12 Standar Audit yang berlaku.
Latar Belakang Kasus
Kasus DSI bermula dari dugaan pencatutan borrower aktif untuk proyek fiktif. Peminjam yang namanya dicatut dalam dokumen investasi ternyata tidak memiliki proyek nyata, melainkan skema investasi palsu dengan imbal balik dijanjikan 16‑18 persen. Ketika investor mencoba mencairkan dana, mereka menemukan tidak ada aliran dana dari proyek yang dimaksud. Menurut data OJK, kerugian sementara korban mencapai sekitar Rp2,4 triliun.
Tindakan OJK dan Penegakan Hukum
Dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK pada 5 Mei 2026, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Agusman, menjelaskan bahwa pembekuan izin Danang Surono berlaku sejak 2 April 2026. Penetapan sanksi didasarkan pada Pasal 21 ayat (1) huruf c POJK Nomor 9 Tahun 2023, yang mengharuskan akuntan publik menerapkan standar audit secara memadai. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan dukungan OJK terhadap proses penegakan hukum dengan koordinasi aparat penegak hukum dan stakeholder terkait.
Penyitaan Aset PT Dana Syariah Indonesia
Bareskrim Polri, dipimpin Brigjen Ade Safri Simanjuntak, telah menyita total aset DSI senilai sekitar Rp300 miliar. Aset yang disita meliputi kendaraan, properti di Jakarta, Bekasi, Bandung, Deli Serdang, serta piutang dan rekening bank. Penyitaan mencakup pemblokiran 31 rekening senilai Rp4 miliar, uang tunai Rp2,1 miliar, dan deposito Rp18,8 miliar. Simanjuntak menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk memaksimalkan pemulihan kerugian korban.
Upaya Pemulihan dan Perlindungan Korban
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka pendaftaran pemohon perkara DSI sejak 2 April hingga 1 Mei 2026, dengan perpanjangan sampai 15 Mei 2026. Proses ini memungkinkan korban mengajukan klaim dan mendapatkan pendampingan hukum. OJK juga berkoordinasi dengan lembaga keuangan lain untuk menelusuri aset dan memastikan pengembalian dana lender sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan standar audit dalam menjaga integritas pasar keuangan. Kegagalan akuntan publik dalam menerapkan standar yang ditetapkan tidak hanya merusak reputasi profesi, tetapi juga memperburuk kerugian investor yang sudah berada dalam posisi rentan.
Dengan pembekuan izin Danang Surono, OJK memberikan sinyal tegas bahwa pelanggaran standar audit tidak akan ditoleransi. Langkah ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran di kalangan akuntan publik untuk meningkatkan kualitas audit, sekaligus memberikan perlindungan lebih kuat bagi investor.
Seiring proses penyidikan terus berlanjut, harapan publik adalah agar seluruh aset yang berhasil disita dapat dialokasikan kembali kepada korban, sehingga kerugian yang mencapai triliunan rupiah dapat diminimalisir. OJK menegaskan komitmen untuk terus memperkuat regulasi dan pengawasan demi menciptakan ekosistem keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.













