Back to Bali – 06 Mei 2026 | JAKARTA — Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 yang menjadi payung hukum baru bagi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) periode 2026‑2029. Kebijakan ini diharapkan menjadi terobosan dalam memperkuat pencegahan ekstremisme, namun sekaligus menimbulkan kekhawatiran bahwa mekanisme baru tersebut dapat disalahgunakan untuk mengekang suara kritis terhadap pemerintah.
Inti Perpres No.8/2026
Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur RAN PE 2020‑2024. Menurut Prof. Muradi, Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, regulasi terbaru membawa sejumlah inovasi penting. Pertama, sistem pelaporan kini lebih terperinci dan terintegrasi, memungkinkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) serta lembaga lain melakukan pemantauan secara real‑time.
- Penguatan mekanisme evaluasi – laporan dari tingkat desa hingga provinsi diharuskan mengisi indikator khusus yang memudahkan analisis tren ekstremisme.
- Implementasi daerah – peraturan ini menjadi acuan langsung bagi pemerintah daerah dalam menyusun peraturan gubernur (Pergub) atau peraturan bupati (Perbup) yang relevan.
- Fokus pada ruang digital – mengakui pergeseran penyebaran paham radikal ke platform siber, Perpres menambahkan ketentuan untuk literasi digital dan penindakan konten berbahaya.
Dengan payung hukum yang lebih jelas, diharapkan respons dan penanganan di lapangan dapat dipercepat, terutama di wilayah dengan potensi radikalisasi tinggi.
Reaksi Akademisi dan Praktisi
Prof. Muradi memuji kebijakan tersebut sebagai “langkah baik” yang menegaskan pentingnya ketahanan masyarakat. Ia menekankan bahwa pendekatan berbasis komunitas dapat menumbuhkan imunitas terhadap narasi ekstremis. Contoh konkretnya, dalam proses penyewaan rumah, pemilik dapat meminta verifikasi identitas penyewa melalui RT/RW setempat, sehingga potensi penyalahgunaan properti untuk aktivitas teror dapat diminimalisir.
Namun, tidak semua pihak menyambut positif. Beberapa pengamat menilai bahwa definisi “ekstremisme” yang terlalu luas dapat membuka celah bagi aparat keamanan menindak orang yang sekadar mengkritik kebijakan pemerintah. Kritik tersebut mengingatkan pada kontroversi sebelumnya, di mana peraturan anti‑terorisme sering dipakai sebagai alat politik.
Potensi Penyalahgunaan
Penguatan sistem pelaporan dan integrasi data lintas lembaga meningkatkan kemampuan deteksi dini, tetapi juga menimbulkan risiko pelanggaran privasi dan kebebasan berekspresi. Jika mekanisme verifikasi identitas diadopsi secara luas, misalnya dalam kontrak sewa atau keanggotaan komunitas, data pribadi warga dapat terpapar tanpa perlindungan yang memadai.
Para aktivis hak asasi manusia memperingatkan bahwa “jangan dipakai pada orang yang kritis terhadap pemerintah” harus menjadi prinsip operasional. Mereka meminta adanya jaminan hukum yang tegas, audit independen, serta transparansi dalam penggunaan data untuk menghindari penindasan politik.
Langkah Selanjutnya
BNPT dikabarkan sedang menyusun panduan teknis operasional yang akan menyesuaikan dengan Perpres No.8/2026. Pemerintah daerah diharapkan segera merumuskan peraturan turunannya, dengan memperhatikan konteks lokal serta mekanisme kontrol publik. Di tingkat nasional, DPR dijadwalkan melakukan rapat evaluasi untuk meninjau implementasi perpres ini pada akhir tahun 2026.
Jika diterapkan secara proporsional, Perpres ini dapat memperkuat ketahanan nasional terhadap ancaman terorisme dan radikalisme. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada penegakan yang adil, pengawasan yang transparan, dan keterlibatan masyarakat sipil dalam proses evaluasi.
Secara keseluruhan, Perpres No.8/2026 menandai perubahan signifikan dalam kebijakan keamanan Indonesia. Kunci keberhasilan terletak pada keseimbangan antara keamanan dan kebebasan, serta komitmen semua pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa instrumen ini tidak menjadi senjata bagi pembungkam suara kritis.













