Back to Bali – 07 Mei 2026 | Insiden menggegerkan terjadi di Kabupaten Taliabu, Maluku Utara, ketika seorang guru di sebuah Sekolah Dasar (SD) memaksa lima muridnya memakan tanah lumpur sebagai bentuk hukuman. Tindakan tersebut memicu kemarahan meluas di kalangan orang tua, tokoh masyarakat, hingga aparat keamanan setempat.
Chronology of the incident
- 07 Agustus 2024: Lima murid kelas tiga SD N 01 Taliabu terlibat dalam pertengkaran di halaman sekolah yang berujung pada kerusakan fasilitas.
- 09 Agustus 2024: Kepala kelas, Bapak Haji Rudi (guru mata pelajaran ilmu pengetahuan alam), memutuskan memberi hukuman berupa memakan tanah lumpur yang diambil dari area lapangan olahraga.
- 10 Agustus 2024: Orang tua murid mengetahui hukuman tersebut melalui grup WhatsApp kelas, langsung menuntut pertanggungjawaban.
- 11 Agustus 2024: Pihak sekolah menanggapi dengan menangguhkan guru bersangkutan dan melaporkan kasus ke Dinas Pendidikan Kabupaten Taliabu.
- 12 Agustus 2024: Polisi setempat melakukan penyelidikan, sementara orang tua menggelar demonstrasi di depan kantor camat.
Menurut keterangan saksi mata, guru tersebut beralasan bahwa tindakan memakan tanah lumpur dapat “mendidik” anak‑anak agar tidak mengulangi perbuatan merusak. Namun, metode tersebut jelas melanggar standar perlindungan anak dan etika pendidikan.
Reaksi orang tua tidak buta. “Kami tidak dapat menerima perlakuan seperti ini. Anak‑anak kami berhak mendapatkan pendidikan yang aman dan menghormati martabat mereka,” ujar Ibu Siti, salah satu orang tua murid. Kelompok orang tua kemudian menuntut penegakan hukum tegas terhadap guru dan meminta revisi kebijakan disiplin di lingkungan sekolah.
Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Taliabu menyatakan bahwa kasus ini akan ditangani secara menyeluruh. “Kami akan mengirim tim investigasi khusus, serta memberikan pelatihan kembali bagi semua tenaga pendidik tentang metode disiplin yang manusiawi,” kata Kepala Dinas, Bapak Arifin. Selain itu, dinas berjanji akan meninjau kembali prosedur penanganan pelanggaran perilaku siswa di semua sekolah negeri dan swasta di wilayah tersebut.
Polisi setempat, setelah menerima laporan, menahan guru tersebut untuk pemeriksaan lanjutan. “Kami akan menelaah apakah tindakan ini termasuk penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak anak,” ujar Kapolsek Taliabu, Letnan Kombes. Rudi mengaku menyesal atas keputusan yang diambil dan menyatakan ia tidak bermaksud menyakiti anak‑anak. “Saya hanya ingin memberi pelajaran, tetapi saya menyadari cara saya salah,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.
Kasus ini juga memicu perdebatan di kalangan aktivis hak anak dan organisasi non‑pemerintah. LSM Indonesia Child Protection (ICP) menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kekerasan psikologis dan fisik. “Setiap bentuk hukuman yang merendahkan martabat anak harus dilarang. Pemerintah perlu memperkuat regulasi serta pengawasan terhadap praktik disiplin di sekolah,” kata juru bicara ICP, Rani.
Sejumlah pakar pendidikan menambahkan bahwa pendekatan positif, seperti konseling, pemberian pujian, dan kegiatan pembelajaran kolaboratif, jauh lebih efektif dalam membentuk perilaku siswa. Mereka menekankan pentingnya pelatihan guru dalam manajemen kelas tanpa resort ke hukuman fisik atau yang bersifat merendahkan.
Insiden ini mengingatkan kembali bahwa praktik tradisional yang tidak sesuai standar modern dapat menimbulkan dampak negatif yang luas. Diharapkan, setelah proses hukum selesai, kasus ini menjadi titik tolak bagi reformasi kebijakan disiplin di tingkat daerah, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak anak dalam lingkungan pendidikan.













