Kapolri Tegaskan Penguatan Kompolnas Bisa Lewat Revisi UU Polri, Tidak Perlu Undang-Undang Baru

Back to Bali – 08 Mei 2026 | JAKARTA, 7 Mei 2026 – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi usulan penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)..

3 minutes

Read Time

Kapolri Tegaskan Penguatan Kompolnas Bisa Lewat Revisi UU Polri, Tidak Perlu Undang-Undang Baru

Back to Bali – 08 Mei 2026 | JAKARTA, 7 Mei 2026 – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi usulan penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan menolak pembuatan undang‑undang baru. Menurutnya, fungsi dan kewenangan Kompolnas cukup diperkuat melalui revisi Undang‑Undang Kepolisian yang sedang disusun, sehingga proses legislasi dapat lebih cepat dan tidak memerlukan payung hukum terpisah.

Penjelasan Kapolri tentang Revisi UU Polri

Dalam konferensi pers di markas Besar Polri, Kamis (7/5/2026), Kapolri menegaskan, “Ya saya kira di revisi Undang‑Undang Kepolisian itu di dalamnya mengatur tentang bagaimana Polri dan bagaimana Kompolnas. Jadi tidak perlu ada undang‑undang baru, namun bagaimana kemudian fungsi dan kewenangannya diperkuat dan dimasukkan di dalam revisi undang‑undang tersebut.”

Kapolri menambahkan bahwa revisi UU Polri sedang dalam tahap awal penyusunan, sehingga ruang lingkup penguatan Kompolnas dapat dimasukkan secara langsung tanpa harus melewati proses pembentukan undang‑undang khusus yang memakan waktu lebih lama.

Dukungan Presiden dan Komisi Reformasi Polri

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menyatakan dukungannya terhadap penguatan Kompolnas. Dukungan ini disampaikan oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, pada Selasa (5/5/2026) di Kompleks Istana Kepresidenan. Jimly menekankan bahwa penguatan Kompolnas penting untuk memberi kekuatan hukum yang mengikat pada setiap keputusan dan rekomendasi yang dikeluarkan lembaga pengawas tersebut.

Jimly juga menyoroti bahwa keanggotaan Kompolnas harus bersifat independen, tidak lagi ex officio, sehingga pengawasan terhadap institusi kepolisian menjadi lebih efektif. “Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat, dan keanggotaannya tidak lagi ex officio seperti sekarang tapi disepakati dia independen,” ujar Jimly.

Usulan Eks Komisioner Poengky Indarti

Usulan penguatan Kompolnas juga datang dari eks Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. Ia mengusulkan pembentukan Undang‑Undang Kompolnas sebagai payung hukum yang kuat, serta menuntut tugas dan kewenangan yang lebih luas bagi lembaga pengawas. Poengky menekankan pentingnya integritas dan independensi anggota Kompolnas dalam melaksanakan fungsi pengawasan.

Kapolri menanggapi usulan Poengky dengan menyatakan bahwa meskipun usulan tersebut memiliki nilai positif, pendekatan yang lebih efisien adalah memasukkan poin‑poin penting ke dalam revisi UU Polri yang sedang berjalan. “Tidak perlu ada undang‑undang baru, namun bagaimana kemudian fungsi dan kewenangannya diperkuat dan dimasukkan di dalam revisi undang‑undang tersebut,” tegasnya kembali.

Langkah-Langkah Konkret yang Diharapkan

  • Peninjauan kembali pasal‑pasal terkait pengawasan internal Polri dalam UU Polri.
  • Penambahan kewenangan Kompolnas untuk mengeluarkan rekomendasi yang mengikat.
  • Pengaturan keanggotaan Kompolnas secara independen, bukan lagi ex officio.
  • Integrasi poin‑poin hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri ke dalam draf revisi UU.
  • Pengawasan dan evaluasi berkala terhadap implementasi penguatan Kompolnas.

Implikasi bagi Masyarakat dan Aparatur Kepolisian

Jika penguatan Kompolnas berhasil diimplementasikan melalui revisi UU Polri, diharapkan transparansi dan akuntabilitas kepolisian akan meningkat. Masyarakat akan memiliki mekanisme pengawasan yang lebih kuat, sementara aparat kepolisian dapat bekerja dengan standar etika yang lebih tinggi. Selain itu, proses legislasi yang lebih singkat akan mengurangi ruang bagi politisasi dan mempercepat penerapan kebijakan pengawasan.

Di sisi lain, penguatan fungsi Kompolnas tanpa undang‑undang terpisah menuntut koordinasi yang intens antara lembaga legislatif, eksekutif, dan kepolisian. Pemerintah perlu memastikan bahwa revisi UU Polri mencakup semua aspek penting yang diusulkan oleh Jimly, Poengky, dan pihak‑pihak terkait lainnya.

Dengan dukungan Presiden dan komitmen Kapolri untuk mengintegrasikan penguatan Kompolnas dalam revisi UU Polri, langkah ini menjadi sinyal positif bagi reformasi institusi kepolisian Indonesia. Pengawasan yang lebih efektif diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik serta menegakkan supremasi hukum secara lebih konsisten.

About the Author

Pontus Pontus Avatar