Harga Emas Antam Tetap Stabil di Rp2.839.000/Gram: Imbasnya Bagi Investor dan Konsumen

Back to Bali – 10 Mei 2026 | Jakarta, 9 Mei 2026 – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) menunjukkan kestabilan pada Sabtu (9/5/2026)..

2 minutes

Read Time

Harga Emas Antam Tetap Stabil di Rp2.839.000/Gram: Imbasnya Bagi Investor dan Konsumen

Back to Bali – 10 Mei 2026 | Jakarta, 9 Mei 2026 – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) menunjukkan kestabilan pada Sabtu (9/5/2026) setelah mengalami penurunan tipis pada perdagangan sebelumnya. Nilai jual per gram tetap pada Rp2.839.000, sementara harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam dipatok Rp2.644.000 per gram. Stabilitas ini menjadi sorotan utama bagi para investor, pedagang emas, serta konsumen yang rutin mengamankan nilai aset melalui logam mulia.

Rincian Harga Emas Antam di Berbagai Ukuran

Berikut ini adalah harga resmi Antam yang dipublikasikan oleh Pegadaian serta data logammulia.com pada tanggal 9 Mei 2026. Harga tersebut mencakup variasi ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 100 gram.

Ukuran Harga Jual (Rp) Harga Buyback (Rp)
0,5 gram 1.529.000 1.420.000
1 gram 2.839.000 2.644.000
2 gram 5.843.000 5.440.000
5 gram 14.529.000 13.500.000
10 gram 28.390.000 26.440.000
25 gram 70.975.000 66.100.000
50 gram 144.659.000 134.800.000
100 gram 289.237.000 269.600.000

Harga jual pada ukuran 1 gram menjadi patokan utama pasar, sedangkan harga buyback memberikan gambaran nilai tukar kembali bagi pemilik emas yang ingin likuidasi aset.

Perbandingan dengan Produk Emas Lain di Pegadaian

Selain Antam, Pegadaian juga menawarkan emas dari merek UBS dan Galeri24. Pada ukuran 0,5 gram, emas Galeri24 tercatat paling murah dengan Rp1.486.000, sedangkan Antam berada di Rp1.529.000 dan UBS di Rp1.564.000. Pada ukuran 1 gram, perbedaan tetap signifikan: Antam Rp2.953.000, Galeri24 Rp2.833.000, dan UBS Rp2.892.000. Perbedaan ini mencerminkan strategi harga masing‑masing produsen serta persepsi kualitas di mata konsumen.

Pajak dan Mekanisme Buyback

Transaksi jual beli emas Antam dikenakan pemotongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali (buyback) emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenai PPh 22 sebesar 1,5 % bagi pemegang NPWP dan 3 % bagi non‑NPWP. Untuk pembelian emas batangan, tarif PPh 22 yang dipotong adalah 0,45 % bagi pemegang NPWP dan 0,9 % bagi yang tidak memiliki NPWP. Pemotongan pajak dilakukan secara otomatis pada total nilai transaksi, dan setiap pembelian disertai bukti potong resmi.

Implikasi Pasar dan Harapan Investor

Kestabilan harga emas Antam pada level Rp2.839.000 per gram memberi sinyal bahwa permintaan dan penawaran berada dalam keseimbangan jangka pendek. Analis pasar menganggap bahwa faktor eksternal seperti nilai tukar rupiah, harga minyak dunia, serta kebijakan moneter bank sentral masih menjadi penggerak utama volatilitas emas secara global. Namun, dalam konteks domestik, Antam tetap menjadi pilihan utama karena reputasi pemerintah serta jaringan distribusi yang luas melalui butik Antam dan Pegadaian.

Bagi investor jangka panjang, harga yang tidak bergerak drastis dapat menjadi peluang untuk menambah posisi emas secara bertahap tanpa harus khawatir akan penurunan nilai mendadak. Sementara itu, konsumen yang memanfaatkan layanan buyback dapat mengandalkan kepastian nilai tukar kembali yang terstandardisasi, meskipun harus memperhitungkan potongan pajak yang berlaku.

Secara keseluruhan, pasar emas Indonesia pada 9 Mei 2026 menampilkan dinamika yang relatif tenang. Harga Antam stabil, persaingan dengan merek lain tetap ketat, dan regulasi pajak memberikan kejelasan bagi pelaku pasar. Ke depannya, pergerakan nilai tukar dolar AS, kebijakan suku bunga global, serta sentimen geopolitik akan menjadi faktor penentu apakah emas kembali mengalami kenaikan atau tetap berada pada level saat ini.

About the Author

Kanya Virtudes Virtudes Avatar