Karantina Bali Amankan Truk Sapi dengan Dokumen Palsu

Back to Bali – 13 Mei 2026 | Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali (Karantina Bali) melakukan tindakan..

1 minute

Read Time

Karantina Bali Amankan Truk Sapi dengan Dokumen Palsu

Back to Bali – 13 Mei 2026 | Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali (Karantina Bali) melakukan tindakan karantina penahanan terhadap 25 ekor sapi yang diangkut menggunakan truk di Satuan Pelayanan (Satpel) Karantina Gilimanuk pada Kamis (7/5). Berdasarkan keterangan sopir, diketahui bahwa truk tersebut berasal dari Kabupaten Jembrana dan akan mengirimkan hewan kurban ke Lampung.

Petugas Karantina dari Satpel Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk melakukan pengawasan dan menemukan truk yang melintas tanpa melapor ke Karantina. Setelah diperiksa, ditemukan bahwa dokumen karantinanya palsu. Sertifikat Kesehatan Hewan (KH1) yang ditunjukan ke petugas saat pemeriksaan tidak terdata pada sistem BEST TRUST Barantin, saat dipindai kode reaksi cepatnya juga tidak valid.

Pemilik alat angkut telah dimintai keterangan, sedangkan 25 ekor sapi telah diamankan di Instalasi Karantina Hewan milik Karantina Bali di Gilimanuk beserta alat angkutnya. Kasus ini telah diserahkan ke Polres Jembrana.

Menjelang Idul Adha, lalu lintas hewan kurban terus meningkat. Namun, lalu lintas hewan tidak hanya memindahkan fisik hewan, namun juga terdapat risiko membawa penyakit yang berbahaya bagi hewan lain di daerah tujuan seperti penyakit PMK dan LSD.

Pengawasan lalu lintas media pembawa di seluruh pintu pemasukan/ pengeluaran di kawasan Karantina Bali terus diperketat guna memastikan hewan yang dikirim sehat dan aman. Pemalsuan dokumen karantina tersebut melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 35 Jo 88.

About the Author

Kanya Virtudes Virtudes Avatar