Back to Bali – 20 Juni 2026 | Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri sosialisasi penguatan perlindungan kekayaan intelektual di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali. Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Bali menjadi sektor terpenting selain sektor pariwisata yang berperan sebagai penopang perekonomian Bali.
Kekayaan intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau kelompok atas karya yang lahir dari kemampuan intelektual, kreativitas, dan daya cipta mereka. Hak ini memberikan perlindungan hukum dan nilai ekonomi atas karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, dan teknologi.
Gubernur Wayan Koster menegaskan bahwa pemerintah provinsi Bali terus berkomitmen untuk memfasilitasi kemudahan akses, memberikan pendampingan, serta edukasi berkelanjutan bersama Kementerian Hukum agar pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha lokal semakin cepat, mudah, dan terjangkau.
Perlindungan Kekayaan Intelektual bukan lagi sebuah formalitas atau sekadar urusan administrasi hukum. Kekayaan Intelektual adalah instrumen ekonomi, sebuah “perisai” sekaligus “pedang” bagi IKM dan UMKM untuk bertarung di pasar global.
Pada tahun 2025, Bali berhasil memperoleh sertifikat Indikasi Geografis untuk Gula Dawan Klungkung, Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida, Lukisan Batuan Gianyar Bali, dan Kopi Robusta Lemukih Buleleng.













