Back to Bali – 20 Juni 2026 |
Rapat paripurna ke-41 masa persidangan III tahun 2025-2026 DPRD Provinsi Bali digelar Jumat sore (19/6/2026). Rapat paripurna membahas tiga agenda, salah satunya penyerahan rekomendasi terkait BTID dan bangunan di Pejarakan. Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya memimpin rapat paripurna tersebut. Rapat paripurna dihadiri Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta, Sekda Dewa Made Indra bersama kepala perangkat daerah di lingkup Pemprov Bali. Selain itu, hadir juga perwakilan Forkopimda Bali, tenaga ahli DPRD Bali, serta undangan lainnya.
Sebelum membuka rapat paripurna, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya menyampaikan tiga agenda yang akan dibahas. Ketiganya adalah penyampaian penjelasan Dewan terkait Raperda Inisiatif DPRD Bali tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah, penyampaian penjelasan Gubernur terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025, dan satu lagi penyerahan rekomendasi DPRD Bali kepada Gubernur terkait BTID dan bangunan di kawasan hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Tjokorda Gede Agung, S.Sos, politisi PDI Perjuangan Dapil Klungkung, menyampaikan penjelasan terkait Raperda Inisiatif DPRD Bali tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah. Menurutnya, Raperda ini dibuat memiliki urgensi yang strategis dengan beberapa pertimbangan. Raperda ini dibuat untuk menjadi produk hukum daerah yang memiliki kedudukan sangat strategis sebagai instrumen hukum yang berfungsi untuk pedoman menjalankan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Bali, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjadi dasar dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
Pada sisi lain, penyerahan rekomendasi DPRD Provinsi Bali terhadap PT BTID dan bangunan di hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak Buleleng, dilakukan oleh Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya kepada Gubernur melalui Wagub Giri Prasta. Rekomendasi ini diserahkan begitu saja, sehingga Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Supartha meminta rekomendasi tersebut dibacakan terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada Gubernur.













