Back to Bali – 22 Juni 2026 | Tokocrypto mendukung langkah tegas Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang menghentikan kegiatan sejumlah Key Opinion Leader (KOL) di Indonesia terkait penawaran Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin atau ilegal.
Langkah tersebut dilakukan setelah Satgas PASTI memanggil sejumlah KOL untuk meminta penjelasan dan klarifikasi atas dugaan keterkaitan dengan promosi PAKD tidak berizin. Sebagai tindak lanjut, beberapa KOL telah melakukan penghapusan atau takedown serta penyesuaian terhadap konten yang memuat penawaran platform aset keuangan digital ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan daftar PAKD berizin sebagai rujukan utama bagi masyarakat dan pelaku industri. Pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut bukan merupakan entitas yang berizin dan/atau diawasi oleh OJK, sehingga berpotensi menimbulkan risiko kerugian bagi masyarakat.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, mengatakan langkah Satgas PASTI merupakan upaya penting dalam memperkuat tata kelola industri aset kripto nasional. Menurutnya, penggunaan PAKD berizin menjadi fondasi utama untuk memastikan perlindungan konsumen, transparansi layanan, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Bertransaksi melalui platform kripto berizin juga dapat membantu menjaga aktivitas ekonomi digital tetap berada dalam ekosistem nasional. Hal ini penting untuk mencegah potensi capital flow ke platform luar negeri atau entitas tidak berizin yang tidak berada dalam pengawasan regulator Indonesia.
Calvin juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap penawaran platform aset kripto ilegal dan hanya bertransaksi melalui platform yang telah berizin. Masyarakat diharapkan menerapkan prinsip Legal dan Logis atau 2L, yaitu memastikan pelaku usaha dan produk jasa keuangan telah berizin atau terdaftar di OJK, serta mewaspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat.













