Back to Bali – 23 Juni 2026 |
JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat langkah penegakan hukum terhadap aktivitas keuangan ilegal di Indonesia melalui serangkaian penindakan sepanjang 2026. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan nasional.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, menyampaikan bahwa selama periode April hingga Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan operasional 27 entitas gadai swasta yang tidak memiliki izin resmi. Penertiban tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Di sisi lain, penguatan penanganan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga menunjukkan perkembangan signifikan. Sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC menerima 579.459 laporan masyarakat, dengan 998.558 rekening terverifikasi dan 515.553 rekening diblokir.
Untuk mencegah kerugian masyarakat, Satgas PASTI mengingatkan lima langkah utama sebelum berinvestasi di aset kripto, yaitu memastikan legalitas pelaku usaha, mengecek daftar aset kripto resmi dalam DAK, menghindari skema keuntungan tidak masuk akal, memahami risiko investasi, serta meningkatkan literasi keuangan digital melalui kanal resmi.
Sebanyak 228 pedagang aset kripto ilegal dihentikan karena beroperasi tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada bulan Mei 2026, Satgas PASTI menindak aktivitas perdagangan aset keuangan digital ilegal, menghentikan 228 pedagang aset kripto ilegal. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal.





