Back to Bali – 23 Juni 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar menggelar Sidang Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2025 di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin 22 Juni 2026. Agenda sidang berfokus pada penyampaian pidato pengantar Wali Kota Denpasar terkait usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Penyampaian pidato pengantar Wali Kota Denpasar yang dibacakan Wakil Wali Kota menegaskan bahwa ketiga Ranperda tersebut merupakan kebutuhan aktual dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus merespons dinamika pembangunan serta kebutuhan masyarakat.
Ranperda pertama, yakni Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, menjadi instrumen evaluasi kinerja pemerintah daerah setelah sebelumnya telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Bali dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dokumen ini juga menjadi dasar penilaian atas efektivitas pelaksanaan program dan respons pemerintah terhadap kebutuhan publik.
Dari sisi keuangan, realisasi pendapatan daerah tercatat melampaui target dengan kontribusi signifikan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang bersumber dari pajak daerah, retribusi, hingga hasil pengelolaan kekayaan daerah. Sementara itu, realisasi belanja daerah menunjukkan pengelolaan anggaran yang tetap terjaga dalam koridor efisiensi.
Ranperda kedua terkait Pembentukan Produk Hukum Daerah diarahkan untuk memperkuat tata kelola regulasi di tingkat lokal. Aturan ini diharapkan menjadi landasan dalam menghasilkan produk hukum yang lebih terstruktur, selaras dengan ketentuan nasional, serta adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.
Sementara itu, Ranperda ketiga mengenai Kawasan Tanpa Rokok diajukan sebagai pembaruan regulasi atas Perda Nomor 7 Tahun 2013. Penyesuaian dilakukan seiring perkembangan kebijakan kesehatan nasional, termasuk penguatan pengaturan zat adiktif dan meningkatnya penggunaan rokok elektronik di masyarakat.
Regulasi baru ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak, serta meningkatkan efektivitas pengawasan kawasan tanpa rokok di ruang publik.









