Back to Bali – 01 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik setelah melakukan penggeledahan di kediaman Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Bapak Ono Surono, pada Rabu, 1 April 2026. Penggeledahan tersebut terkait erat dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, serta aliran uang ijon proyek yang melibatkan pihak swasta bernama Sarjan.
Penggeledahan di Jalan Jati Indah V, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, dilaporkan berlangsung selama beberapa jam. Saat proses berlangsung, petugas KPK meminta agar sistem CCTV di rumah Ono dimatikan. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai prosedur hukum, mengingat tidak ada surat izin penggeledahan yang ditunjukkan kepada pemilik rumah, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kuasa hukum Ono, Sahali, menyatakan keberatan atas tindakan tersebut dan menuntut penjelasan resmi mengenai dasar hukum pemadaman CCTV.
Kejanggalan Prosedural yang Ditemukan
Sahali menegaskan bahwa kliennya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, namun menyoroti beberapa kejanggalan. Pertama, tidak adanya surat perintah penggeledahan dari ketua pengadilan negeri. Kedua, permintaan untuk mematikan CCTV tanpa alasan yang jelas. Ketiga, penyitaan barang-barang pribadi seperti laptop dan uang tabungan arisan milik istri Ono, yang menurut kuasa hukum tidak memiliki kaitan dengan perkara.
“Kami telah menyampaikan keberatan secara resmi dan mencatat semua temuan dalam berita acara pemeriksaan,” ujar Sahali. Ia juga menambahkan bahwa pada saat penggeledahan, Ono sedang berada di luar kota untuk melakukan konsolidasi organisasi di Tasikmalaya dan Garut.
Hubungan Ono Surono dengan Kasus Ade Kuswara
KPK menyebutkan bahwa penggeledahan rumah Ono dilakukan untuk mendalami dugaan aliran uang yang diterima dari Sarjan, seorang tersangka dalam kasus suap ijon proyek yang melibatkan Ade Kuswara Kunang. Jubir KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik tengah mencari bukti yang dapat mengkonfirmasi peran masing‑masing pihak dalam jaringan korupsi tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka utama: Ade Kuswara Kunang (mantan Bupati Bekasi), ayahnya HM Kunang, serta Sarjan, yang diduga menerima uang ijon proyek senilai sekitar Rp 9,5 miliar. Uang tersebut diklaim sebagai uang muka jaminan proyek yang direncanakan akan dimulai pada tahun 2026.
Reaksi dan Dampak Politik
Penggeledahan ini menambah tekanan politik bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Jawa Barat, mengingat Ono Surono menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Jawa Barat sekaligus anggota DPRD provinsi. Ketua RT setempat, Agus, mengonfirmasi adanya proses penggeledahan dan menyatakan bahwa rumah terlihat sepi pada malam kejadian.
Para pengamat politik menilai bahwa kasus ini dapat memengaruhi citra PDIP menjelang pemilihan regional mendatang, terutama jika terbukti adanya hubungan finansial antara anggota partai dengan tersangka korupsi. Sementara itu, KPK menegaskan bahwa proses penggeledahan masih berlangsung dan akan terus memberikan pembaruan mengenai temuan barang bukti.
Langkah Selanjutnya
- KPK akan melanjutkan analisis terhadap barang bukti yang disita, termasuk laptop dan dokumen keuangan.
- Pengadilan negeri diharapkan memberikan keputusan mengenai legalitas prosedur penggeledahan.
- Kuasa hukum Ono akan mengajukan banding jika ditemukan pelanggaran prosedur hukum.
- Partai PDIP diperkirakan akan melakukan peninjauan internal terkait keterlibatan anggotanya dalam kasus ini.
Kasus ini menegaskan kembali pentingnya transparansi dalam proses penegakan hukum, terutama ketika melibatkan pejabat publik dan partai politik. Masyarakat menanti hasil akhir penyidikan untuk menilai sejauh mana jaringan korupsi ini telah merambah struktur pemerintahan daerah dan partai politik.
Dengan dugaan aliran dana yang melibatkan proyek infrastruktur, kasus Ade Kuswara Kunang tidak hanya menjadi sorotan kriminalitas, melainkan juga menimbulkan pertanyaan tentang integritas pelaksanaan proyek publik yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pengembangan proyek di Kabupaten Bekasi, khususnya yang terkait dengan ijon proyek, kini berada di bawah pengawasan ketat. Jika terbukti adanya praktik korupsi, konsekuensi hukum dan politik yang dihadapi para pelaku dapat menjadi contoh penting bagi upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah.













