Pemkab Badung Perketat Aturan, Sektor Horeka Wajib Pilah dan Olah Sampah Mandiri

Back to Bali – 16 Mei 2026 | Pemerintah Kabupaten Badung memperketat aturan pengelolaan sampah dengan mewajibkan pelaku usaha horeka melakukan pemilahan dari sumbernya. Bupati..

1 minute

Read Time

Pemkab Badung Perketat Aturan, Sektor Horeka Wajib Pilah dan Olah Sampah Mandiri

Back to Bali – 16 Mei 2026 | Pemerintah Kabupaten Badung memperketat aturan pengelolaan sampah dengan mewajibkan pelaku usaha horeka melakukan pemilahan dari sumbernya. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan, sampah organik wajib diolah secara mandiri di masing-masing tempat usaha dan dilarang langsung dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Selain itu, pelaku usaha horeka diwajibkan melakukan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai secara nyata dan berkelanjutan. Pemerintah juga mewajibkan setiap unit usaha memiliki sistem pengelolaan sampah yang terverifikasi serta disiplin dalam mengisi data pengelolaan sampah.

Langkah ini diambil karena data yang akurat menjadi landasan utama kebijakan yang tepat sasaran. Bupati Wayan Adi Arnawa juga menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Badung akan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum, serta memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang tidak patuh.

About the Author

Zillah Willabella Avatar