Back to Bali – 02 April 2026 | Jakarta, 1 April 2026 – Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), menuntut agar pemerintah membuka ruang dialog yang adil dalam penyelesaian sengketa Hotel Sultan. Permintaan tersebut disampaikan dalam acara peluncuran Petisi Keadilan bertajuk “Tolak Perampasan Hotel Sultan” yang diadakan di Hotel Sultan, kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta.
Acara yang dihadiri oleh tokoh-tokoh nasional seperti Prof. Din Syamsuddin, mantan Ketua PP Muhammadiyah, Amir Syamsuddin, mantan Menteri Hukum dan HAM, serta Hamdan Zoelva, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan kuasa hukum PT Indobuildco, menjadi wadah untuk menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa secara transparan dan tidak sepihak.
Permintaan Dialog dari JK
Jusuf Kalla menegaskan, “Masalah seperti ini tidak boleh diselesaikan dengan cara sepihak. Harus ada dialog yang adil agar tidak merugikan semua pihak.” Ia menambahkan bahwa penyelesaian yang tidak adil dapat menurunkan kepercayaan publik dan mengganggu iklim usaha nasional. “Jika tidak diselesaikan dengan adil, ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan dan berdampak pada iklim usaha,” ujarnya.
Posisi PT Indobuildco dan Hamdan Zoelva
Hamdan Zoelva, yang mewakili PT Indobuildco, menekankan bahwa sengketa bukan sekadar soal kepemilikan aset, melainkan juga soal kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha. “Ini bukan berhadapan dengan negara, tetapi berhadapan dengan ketidakadilan. Kami berharap ada ruang dialog agar persoalan ini bisa diselesaikan secara adil,” kata Zoelva.
Zoelva menegaskan keinginan pihak pengelola untuk tidak memperpanjang konflik, serta menolak intervensi kekuasaan yang dapat mengabaikan proses hukum yang sah.
Isi Petisi Keadilan
Petisi yang diluncurkan berisi lima poin utama yang menolak tindakan sewenang-wenang terhadap Hotel Sultan:
- Menolak segala bentuk perampasan aset tanpa dasar hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.
- Menolak pembatasan usaha dan pencabutan izin di tengah proses hukum yang masih berjalan.
- Menolak penetapan sepihak kawasan sebagai bagian dari HPL tanpa dasar hukum yang kuat.
- Mengharuskan pengambilalihan oleh negara melalui mekanisme hukum yang sah dan dengan pemberian ganti rugi kepada pemilik yang sah.
- Menolak intervensi kekuasaan terhadap proses hukum serta eksekusi tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.
Kelima poin tersebut menegaskan bahwa sengketa Hotel Sultan telah berkembang menjadi isu nasional yang menyangkut kepastian hukum, keadilan, keberlangsungan usaha, serta kesejahteraan tenaga kerja.
Dukungan Terhadap Pengusaha Nasional
JK juga menyampaikan dukungannya kepada Pontjo Sutowo, pemilik PT Indobuildco, yang selama ini mengelola kawasan Hotel Sultan. “Pemerintah harus bijak dalam melihat persoalan ini. Kita juga perlu membela dan memberi kesempatan kepada pengusaha pribumi yang telah lama berkontribusi bagi pembangunan negeri ini,” ujar JK.
Menurut JK, keluarga Sutowo memiliki peran penting dalam sejarah pembangunan nasional, sehingga penyelesaian sengketa harus menghormati kontribusi mereka.
Implikasi Nasional
Sengketa Hotel Sultan tidak hanya berimbas pada pemilik perusahaan, tetapi juga pada citra Indonesia di mata investor asing dan domestik. Ketidakpastian hukum dapat menurunkan minat investasi, memperlambat proyek infrastruktur, dan menambah beban sosial bagi pekerja yang terlibat di sektor perhotelan.
Para ahli hukum menilai bahwa dialog terbuka antara pemerintah, PT Indobuildco, dan pihak terkait lainnya dapat menjadi solusi yang lebih konstruktif dibandingkan tindakan sepihak. “Dialog memungkinkan pencarian titik temu, mengurangi ketegangan, dan menjaga kepastian hukum yang menjadi fondasi investasi,” kata seorang pakar hukum tata negara yang tidak disebutkan namanya.
Dengan meluncurkan petisi dan menuntut dialog, JK berharap proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur, sekaligus mengembalikan rasa keadilan bagi semua pihak yang berkepentingan.
Jika pemerintah bersedia membuka ruang dialog, diharapkan penyelesaian sengketa Hotel Sultan dapat dicapai secara damai, adil, dan berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku, sehingga kepercayaan publik serta iklim usaha nasional dapat dipulihkan.













