Terungkap! Kajari Karo Danke Rajagukguk Dikejar Desakan Pencopotan Usai Kasus Amsal Sitepu

Back to Bali – 02 April 2026 | Jakarta – Kajari Karo (Kepala Kejaksaan Tinggi) Sumatera Utara, Danke Rajagukguk, kembali menjadi sorotan publik setelah serangkaian..

3 minutes

Read Time

Terungkap! Kajari Karo Danke Rajagukguk Dikejar Desakan Pencopotan Usai Kasus Amsal Sitepu

Back to Bali – 02 April 2026 | Jakarta – Kajari Karo (Kepala Kejaksaan Tinggi) Sumatera Utara, Danke Rajagukguk, kembali menjadi sorotan publik setelah serangkaian pernyataan dan aksi politik mengelilingi penanganan kasus mantan anggota DPR Amsal Sitepu. Meskipun ia menegaskan tidak mencoreng integritas lembaga, tekanan untuk mencopotnya semakin menguat, terutama dari kalangan legislatif dan tokoh partai.

Latar Belakang Kasus Amsal Sitepu

Amsal Sitepu, mantan wakil rakyat yang pernah menjabat di DPR, terjerat dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur daerah. Penangguhan penahanan yang sempat diumumkan menimbulkan spekulasi bahwa ada intervensi administratif. Pada saat itu, Danke Rajagukguk menjadi juru bicara Kejaksaan Tinggi, menjelaskan bahwa penangguhan tersebut merupakan “kesalahan ketik” dan bukan keputusan strategis.

Pengakuan Danke Rajagukguk

Dalam konferensi pers yang digelar beberapa hari kemudian, Kajari Karo menyatakan, “Saya tidak mencoreng integritas Kejaksaan. Semua langkah yang diambil bersandar pada prosedur hukum yang berlaku.” Pernyataan tersebut diikuti dengan permintaan maaf publik atas kekeliruan istilah yang sempat menimbulkan kebingungan.

Desakan Pencopotan dari DPR dan Partai

Anggota Komisi III DPR, yang mengawasi urusan hukum, segera menanggapi dengan mengirimkan surat panggilan resmi kepada Danke Rajagukguk. Dalam surat tersebut, para legislator menilai bahwa penanganan kasus Sitepu menunjukkan kelemahan kontrol internal Kejaksaan dan menuntut pertanggungjawaban. Di samping itu, Hinca Panjaitan, tokoh senior Partai Gerindra, secara terbuka menekankan bahwa Kajari Karo harus dicopot demi menjaga kepercayaan publik.

  • Surat panggilan DPR diterima pada tanggal 25 Maret 2024.
  • Hinca Panjaitan menambahkan bahwa “tidak ada ruang bagi pejabat yang dianggap mengaburkan proses hukum.”
  • Beberapa fraksi lain di DPR mengusulkan pembentukan tim khusus untuk meneliti kembali keputusan penangguhan penahanan.

Reaksi Danke Rajagukguk Pasca Rapat di DPR

Setelah mendengarkan pertanyaan-pertanyaan tajam di ruang rapat, Kajari Karo memilih untuk tidak memberikan komentar keras. Ia menanggapi dengan senyuman diplomatis, mengingatkan bahwa proses hukum tetap berjalan dan bahwa semua pihak berhak atas klarifikasi. Sikap tersebut dianggap oleh sebagian kalangan sebagai strategi menenangkan situasi, namun tetap menuai kritikan.

Kondisi Keuangan Pribadi dan Isu “Hartanya Minus”

Seiring dengan sorotan politik, muncul pula rumor mengenai kondisi keuangan pribadi Danke Rajagukguk. Beberapa media mengutip data yang menunjukkan nilai aset bersihnya berada di angka negatif, menimbulkan pertanyaan tentang potensi konflik kepentingan. Namun, tidak ada bukti resmi yang mengaitkan hal tersebut dengan keputusan-keputusan hukum yang diambilnya.

Langkah Selanjutnya dan Implikasi Politik

Jika tekanan terus berlanjut, kemungkinan pencopotan Kajari Karo tidak dapat diabaikan. Proses pencopotan memerlukan rekomendasi dari Presiden dan persetujuan DPR, yang pada saat ini tampak berada di posisi kritis. Di sisi lain, Kejaksaan menegaskan komitmen untuk tetap independen dan menolak campur tangan politik dalam setiap penyelidikan.

Kasus ini mencerminkan dinamika antara lembaga penegak hukum dan lembaga legislatif di Indonesia. Keseimbangan antara akuntabilitas publik dan independensi institusi menjadi sorotan utama, terutama di tengah meningkatnya harapan masyarakat akan transparansi dan keadilan.

Sejauh ini, tidak ada keputusan final mengenai status Danke Rajagukguk. Semua mata kini tertuju pada proses penyelidikan lanjutan, baik di tingkat internal Kejaksaan maupun di forum legislatif. Bagaimana hasilnya akan menjadi penentu arah kebijakan penegakan hukum di Indonesia ke depan.

About the Author

Bassey Bron Avatar