Back to Bali – 03 April 2026 | Surabaya, 2 April 2026 – Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah kontroversial dengan memblokir status administrasi kependudukan (adminduk) sekitar 8.000 mantan suami yang belum memenuhi kewajiban nafkah pasca perceraian. Kebijakan ini diumumkan melalui media resmi Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan serta Catatan Sipil (Dukcapil) setempat, menandai upaya kota terbesar di Jawa Timur untuk menegakkan hak-hak perempuan dan anak yang terdampak perceraian.
Latihan kebijakan dan dasar hukum
Menurut peraturan daerah yang baru disahkan, pelanggaran kewajiban nafkah dapat menjadi dasar pemblokiran layanan administrasi publik, termasuk pengurusan KTP, KK, dan perubahan status pernikahan. Dasar hukumnya merujuk pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Penegakan ini diharapkan mendorong para mantan suami untuk segera memenuhi kewajiban finansial mereka demi kesejahteraan istri dan anak.
Proses identifikasi dan verifikasi data
Tim khusus yang dibentuk oleh Dinas Sosial Surabaya bekerja sama dengan Dinas Dukcapil melakukan penelusuran data perceraian sejak tahun 2019. Dari total lebih dari 25.000 kasus perceraian, sekitar 8.000 kasus teridentifikasi tidak memiliki catatan pembayaran nafkah selama minimal tiga bulan berturut‑turut. Verifikasi melibatkan dokumen pengadilan, surat perintah pembayaran, serta laporan dari lembaga bantuan hukum yang menangani korban perceraian.
- Jumlah total perceraian terdaftar (2019‑2025): 25.437 kasus
- Kasus yang tidak membayar nafkah > 3 bulan: 8.012 kasus
- Persentase pelanggaran: 31,5 %
Reaksi publik dan pihak terkait
Pengumuman kebijakan tersebut menimbulkan beragam reaksi. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang fokus pada hak perempuan menyambut baik tindakan tegas kota Surabaya, menilai ini sebagai contoh kebijakan yang dapat diadopsi oleh daerah lain. Sementara itu, kelompok advokasi hak asasi manusia menyoroti perlunya mekanisme penyelesaian yang adil, mengingat ada kasus di mana mantan suami mengalami kesulitan ekonomi yang nyata.
Beberapa mantan suami yang masuk daftar blokir mengajukan keberatan melalui surat resmi ke Dinas Dukcapil. Mereka mengklaim bahwa pemblokiran dapat menimbulkan dampak sosial, seperti kesulitan mengakses layanan kesehatan atau pendidikan. Pemerintah kota menjawab bahwa blokir bersifat administratif dan tidak menghalangi akses dasar, melainkan menunda proses perubahan data kependudukan hingga kewajiban terpenuhi.
Implikasi bagi perempuan dan anak
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menunjukkan bahwa anak-anak yang tidak menerima nafkah secara konsisten berisiko mengalami penurunan prestasi belajar, kesehatan buruk, dan masalah psikologis. Dengan menekan mantan suami untuk melunasi kewajiban, diharapkan beban ekonomi pada ibu tunggal berkurang, sehingga anak dapat mengakses pendidikan dan layanan kesehatan yang layak.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menunaikan tanggung jawab pasca perceraian. Dinas Sosial Surabaya menyiapkan program pendampingan hukum gratis bagi perempuan yang belum mendapatkan nafkah, serta pelatihan keterampilan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi.
Langkah selanjutnya
Pemerintah kota menyatakan bahwa blokir akan bersifat sementara dan dapat dicabut setelah pembayaran nafkah selesai. Sistem monitoring otomatis akan terus memperbarui data, sehingga tidak ada kasus yang terlewat. Dinas Dukcapil juga berencana mengintegrasikan data pembayaran nafkah dengan sistem kependudukan nasional untuk memudahkan pelacakan di tingkat provinsi.
Ke depannya, Surabaya berencana memperluas kebijakan ini ke wilayah lain yang memiliki tingkat perceraian tinggi, serta menggandeng lembaga keuangan untuk menyediakan skema pembayaran yang fleksibel bagi mantan suami yang mengalami kesulitan finansial.
Dengan langkah ini, kota Surabaya mengirimkan sinyal kuat bahwa hak perempuan dan anak tidak dapat diabaikan dalam proses perceraian. Kebijakan blokir adminduk diharapkan menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain dalam menegakkan keadilan sosial dan ekonomi bagi korban perceraian.













