Back to Bali – 04 April 2026 | Simalungun, Sumatera Utara – Lahan seluas beberapa hektar yang sebelumnya dimiliki oleh perusahaan multinasional Goodyear kini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan intervensi oknum TNI yang melarang kelompok tani Poktan Makmur Jaya untuk mengolah lahan tersebut. Kasus ini menimbulkan kegelisahan di kalangan petani, aktivis hak tanah, dan masyarakat setempat yang menuntut keadilan serta kepastian hukum.
Menurut saksi mata, pada awal bulan ini, perwakilan Poktan Makmur Jaya yang dipimpin oleh Bapak Ahmad Subarjo melakukan survei lapangan untuk menilai potensi lahan bekas pabrik ban Goodyear. Lahan tersebut diyakini memiliki kondisi tanah yang subur dan akses air yang cukup, sehingga cocok untuk ditanami padi, jagung, dan sayuran organik. Namun, ketika tim tersebut tiba di lokasi, mereka dihadapkan pada kehadiran kendaraan militer dan perintah lisan dari seorang perwira TNI yang mengklaim bahwa area itu masih berada di bawah kontrol keamanan dan dilarang untuk kegiatan pertanian.
Detail Dugaan Larangan
Perwira yang tidak disebutkan namanya tersebut menyatakan, “Kami belum menerima instruksi resmi dari pihak berwenang untuk membuka lahan ini. Oleh karena itu, sampai ada kejelasan, kegiatan pertanian harus dihentikan.” Pernyataan itu disampaikan secara singkat sebelum tim TNI meninggalkan lokasi, meninggalkan para petani dengan rasa frustrasi dan kebingungan.
Kelompok Poktan Makmur Jaya menolak keras larangan tersebut. “Kami sudah menunggu bertahun‑tahun untuk mendapatkan lahan yang produktif. Lahan bekas Goodyear ini adalah harapan kami untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,” kata Ahmad Subarjo dalam sebuah pernyataan resmi. “Jika ada masalah keamanan, kami siap berdialog dengan pihak berwenang, bukan dipaksa menutup mata.”
Reaksi Pemerintah Daerah dan Lembaga Terkait
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, yang juga merupakan mantan perwira TNI, menanggapi isu ini dengan menegaskan bahwa proses pengalihan lahan bekas Goodyear masih dalam tahap finalisasi dokumen kepemilikan. “Kami menghormati prosedur hukum. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, kami siap memfasilitasi mediasi,” ujar Gubernur dalam rapat koordinasi di Medan.
Sementara itu, Kementerian Pertanian menegaskan pentingnya pemanfaatan lahan kosong untuk meningkatkan produksi pangan nasional. “Kami mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah, militer, dan petani. Setiap lahan potensial harus dimanfaatkan secara optimal, asalkan tidak mengganggu kepentingan keamanan nasional,” kata juru bicara Kementerian Pertanian.
Analisis Ahli
Para pakar hukum tanah menilai kasus ini mencerminkan tumpang tindih kewenangan antara lembaga pertahanan dan otoritas sipil. “Jika memang ada alasan keamanan, harus ada dasar hukum yang jelas. Tanpa itu, larangan tersebut dapat dianggap melanggar hak atas tanah yang dijamin konstitusi,” ujar Prof. Dr. Rina Wijaya, pakar hukum agraria dari Universitas Indonesia.
Selain itu, ekonom pertanian menilai potensi ekonomi yang hilang bila lahan tersebut tidak dimanfaatkan. “Lahan seluas 10 hektar dengan produktivitas rata‑rata 5 ton padi per hektar dapat menghasilkan sekitar 50 ton beras per musim, yang setara dengan pendapatan ratusan juta rupiah bagi petani lokal,” kata Dr. Andi Prasetyo, peneliti Ekonomi Pertanian.
Langkah Selanjutnya
- Petani Poktan Makmur Jaya berencana mengajukan permohonan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk memperoleh izin penanaman.
- Lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan dan hak tanah berjanji akan memantau proses pengalihan lahan dan menuntut transparansi.
- Pihak militer diminta memberikan klarifikasi tertulis mengenai dasar larangan tersebut.
Kasus lahan eks Goodyear ini menggarisbawahi pentingnya koordinasi lintas sektoral dalam mengoptimalkan penggunaan lahan pertanian, sekaligus menegakkan prinsip keadilan bagi petani yang selama ini menanti peluang peningkatan produksi.
Jika semua pihak dapat menemukan titik temu, lahan bekas industri ini berpotensi menjadi contoh sukses transformasi lahan terdegradasi menjadi zona pertanian produktif, sekaligus memberikan kontribusi pada ketahanan pangan daerah.













