Back to Bali – 04 April 2026 | Pada sore hari tanggal 2 April 2026, sebuah peristiwa pembacokan menggemparkan warga Kelurahan Brondong, Kecamatan Lamongan, Jawa Timur. Seorang pria tak dikenal menyerang seorang penduduk setempat dengan menggunakan celurit, senjata tradisional berbentuk sabit yang biasanya dipakai di bidang pertanian. Korban, seorang pria berusia sekitar 35 tahun, mengalami luka serius pada bagian dada dan perut, sehingga segera dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Kronologi Kejadian
Menurut saksi mata, serangan terjadi sekitar pukul 16.30 WIB saat korban sedang berjalan pulang dari pasar. Pelaku muncul secara tiba-tiba, mengangkat celurit dan menyerang dengan gerakan cepat. Tidak ada motif yang jelas pada saat itu, namun pelaku terlihat mengenakan jaket hitam dan topi baseball yang menutupi wajahnya. Setelah melakukan serangan, pelaku melarikan diri menuju jalan utama dan menghilang di antara kendaraan yang melintas.
Respons Aparat Penegak Hukum
Tim Polri setempat langsung dikerahkan ke lokasi kejadian. Tim forensik melakukan olah TKP dan mengumpulkan jejak sidik jari serta rekaman CCTV di sekitar area pasar dan jalan raya utama. Selama penyelidikan, polisi menemukan jejak sepeda motor yang diperkirakan digunakan oleh pelaku, serta beberapa saksi yang memberikan keterangan tambahan mengenai arah pelarian.
Penangkapan di Gresik
Usai melakukan pengejaran selama lebih dari dua hari, aparat kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka utama di wilayah Kabupaten Gresik, tepatnya di kawasan industri Cakung. Tersangka, seorang pria berusia 28 tahun bernama Ahmad Fauzi, diketahui memiliki catatan kriminal ringan sebelumnya terkait perkelahian. Ahmad ditangkap pada pagi hari tanggal 4 April 2026 setelah melakukan penggeledahan di kediamannya dan menemukan celurit yang sama dengan yang digunakan dalam pembacokan.
Reaksi Masyarakat dan Keluarga Korban
Kejadian ini menimbulkan kepanikan di antara penduduk Brondong. Warga menggelar rapat darurat bersama kepala desa dan kepolisian setempat untuk membahas langkah-langkah pengamanan. Keluarga korban mengungkapkan rasa duka mendalam serta menuntut keadilan yang setimpal. “Kami tidak mengerti mengapa seseorang bisa melakukan tindakan sekejam ini,” ujar istri korban dalam sebuah wawancara singkat.
Proses Hukum dan Tuntutan
Setelah penangkapan, Ahmad Fauzi dibawa ke Kantor Polisi Resor (Polres) Lamongan untuk proses penyidikan lanjutan. Ia diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan menggunakan senjata tajam. Jaksa Penuntut Umum telah menyiapkan dakwaan pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, mengingat tingkat keparahan luka yang diderita korban.
Konteks Keamanan di Jawa Timur
Kasus pembacokan ini menambah daftar insiden kekerasan yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir di Jawa Timur. Pihak kepolisian provinsi menyatakan komitmen untuk meningkatkan patroli di daerah rawan dan memperkuat kerja sama dengan masyarakat melalui program “Patroli Warga”. Selain itu, aparat mengimbau warga untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan secara cepat guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
Dengan penangkapan Ahmad Fauzi, harapan masyarakat Brondong dan sekitarnya adalah agar proses peradilan dapat berjalan transparan dan memberi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa. Kejadian ini sekaligus menjadi pelajaran bagi pihak berwenang untuk memperkuat sistem keamanan dan respon cepat di wilayah pedesaan yang sering kali menjadi titik lemah dalam pencegahan kejahatan.













