Back to Bali – 04 April 2026 | Medan, 4 April 2026 – Putusan bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4/2026) terhadap videografer Amsal Christy Sitepu menimbulkan gelombang reaksi beragam. Meskipun hakim yang memimpin persidangan kini telah selesai menjalani tugasnya, sorotan publik tetap terpusat pada dugaan mark‑up anggaran proyek profil video desa di Karo, Sumatera Utara, dan tuntutan keadilan dari keluarga Toni, korban yang mengklaim dirugikan.
Latar Belakang Kasus
Pada akhir 2025, Kejaksaan Negeri Karo menuduh Amsal Sitepu melakukan praktik mark‑up pada 20 video profil desa. Harga yang diajukan oleh Amsal, sebesar Rp30 juta per paket, dianggap lebih tinggi dibandingkan standar yang ditetapkan Kejaksaan, yakni Rp24,1 juta. Kejaksaan menilai selisih Rp5,9 juta per video sebagai indikasi korupsi, sehingga Amsal didakwa dengan tindak pidana korupsi (tipikor) dan dikenai tuntutan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta perintah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Putusan Bebas dan Reaksi Publik
Pada 1 April 2026, pengadilan memutuskan bahwa bukti yang diajukan tidak cukup untuk membuktikan unsur pidana korupsi. Hakim memutuskan pembebasan Amsal, yang kemudian menangis haru ketika putusan dibacakan. Meskipun demikian, sejumlah pihak menilai keputusan tersebut tidak mencerminkan keadilan, terutama keluarga Toni, yang menuduh bahwa proses peradilan mengabaikan kerugian material dan moral yang mereka alami.
Pandangan Pakar Hukum
Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, menilai bahwa langkah jaksa terlalu agresif. “Jaksanya itu lebay. Ini hubungan keperdataan, bukan kejahatan pidana,” ujarnya dalam wawancara dengan Kompas.com pada 3 April 2026. Menurutnya, sengketa harga antara penyedia jasa dan pemerintah seharusnya diselesaikan melalui mediasi atau peradilan perdata, bukan dengan dakwaan tipikor yang dapat menjerat pelaku dengan hukuman penjara.
Hadjar menambahkan bahwa kurangnya pemahaman jaksa terhadap hukum materiil menimbulkan “kriminalisasi” atas perselisihan komersial. Ia menyarankan peningkatan pelatihan bagi jaksa, termasuk magang dengan jaksa senior, untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Permintaan Keadilan dari Keluarga Toni
Keluarga Toni, yang melaporkan kerugian finansial dan psikologis akibat proyek video yang tidak selesai tepat waktu, tetap menuntut pertanggungjawaban. “Kami tidak menginginkan balas dendam, tetapi kami butuh kepastian bahwa keadilan ditegakkan,” kata salah satu anggota keluarga dalam pernyataan kepada media lokal. Mereka menyoroti bahwa meskipun Amsal bebas, belum ada penyelesaian atas pengembalian dana yang dianggap sebagai kerugian negara.
Implikasi bagi Sistem Hukum dan Pengawasan Anggaran
Kasus ini menyoroti tantangan dalam membedakan antara penyimpangan administratif dan tindak pidana korupsi. Pemerintah Karo berjanji akan meninjau mekanisme pengadaan jasa video desa, termasuk penetapan standar harga yang lebih transparan. Di sisi lain, lembaga pengawasan internal Kejaksaan diharapkan melakukan evaluasi atas prosedur penyidikan agar tidak menimbulkan tuduhan berlebihan.
Para pengamat menyatakan bahwa keputusan pengadilan dapat menjadi preseden penting dalam menilai batasan antara sengketa perdata dan tindak pidana korupsi. Jika pihak berwenang tidak menanggapi kekhawatiran keluarga Toni, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dapat terus menurun.
Dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum, kasus Amsal Sitepu mengingatkan bahwa penegakan hukum harus seimbang antara penindakan korupsi dan penghormatan terhadap prosedur perdata yang sah.
Kesimpulannya, meski hakim yang memimpin persidangan telah menyelesaikan tugasnya dan Amsal Sitepu dinyatakan bebas, polemik seputar dugaan mark‑up anggaran tetap hidup. Tuntutan keadilan dari keluarga Toni serta kritik pakar hukum menuntut adanya reformasi prosedural baik di tingkat kejaksaan maupun pengadaan pemerintah.













